Kasus COVID-19 Tertinggi di Sumatera, Sumbar Perpanjang PSBB

Pembatasan akan lebih diperketat nih

Padang, IDN Times - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar), resmi memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga 29 Mei 2020 mendatang.

Perpanjangan PSBB tersebut menyusul angka pasien positif di Ranah Minang mencapai 221 kasus, atau yang tertinggi di Pulau Sumatera sejak sepekan terakhir. Pemprov berharap perpanjangan PSBB mampu menghentikan penyebaran pandemik Coronavirus Disease 2019 atau COVID-19.

“Tidak ada daerah yang menolak kalau PSBB diperpanjang sampai 29 Mei. Bahkan Kabupaten Padang Pariaman dan Kota Pariaman yang meminta PSBB lebih lama lagi," kata Wakil Gubernur Sumbar, Nasrul Abit, Selasa (5/5).

Baca Juga: 9 Kesalahan Memasak Masakan Padang, Bikin Rasanya Kurang Sedap

1. Perpanjangan PSBB menyesuaikan masa Bencana Nasional

Kasus COVID-19 Tertinggi di Sumatera, Sumbar Perpanjang PSBBPemberlakuan PSBB di posko Check Point jalan Prof. Dr. Hamka, Air Tawar, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang. IDN Times/Andri NH

Menurut Nasrul Abit, perpanjangan PSBB tahap II di Sumbar juga sesuai dengan Bencana Nasional yang ditetapkan Presiden Joko "Jokowi" Widodo, serta Tanggap Darurat Provinsi hingga 29 Mei 2020.

Selain itu, kalkulasi medis pada orang yang terjangkit COVID-19 membutuhkan waktu hingga 29 Mei 2020 agar grafik pasien positif corona menurun.

“Kita evaluasi lagi sebelum 29 Mei. Kalau memang diperpanjang ya kita perpanjang. Tapi kita berharap tidak. Karena dari hitungan medis jumlah pasien positif yang tersisa tinggal beberapa orang saja. Harapan kita begitu,” ujar Nasrul Abit.

2. Perbatasan di Sumbar lebih diperketat

Kasus COVID-19 Tertinggi di Sumatera, Sumbar Perpanjang PSBBPintu Perbatasan Sumbar - Riau. IDN Times/Andri NH

Nasrul Abit memastikan, penerapan PSBB tahap II memerlukan ketegasan dan pengawasan yang lebih ketat. Menurutnya Kapolda Sumbar memastikan selektif terhadap kendaraan yang masuk ke Sumbar, atau gerakan manusia antar kabupaten dan kota.

Ia meminta seluruh otoritas terkait agar mengawasi tidak hanya di ruas jalan utama, namun jalur-jalur tikus yang kerap digunakan masyarakat untuk lewat. Jika masih memaksa masuk Sumbar, setiap orang akan diancam isolasi paksa selama 14 hari.

"Saya mengharapkan pemerintah kabupaten dan kota yang lebih paham jalan-jalan tikus di daerahnya, melakukan pengawasan lebih ketat lagi. Bagi yang di rantauan juga diimbau menahan diri agar tidak pulang ke kampung. Kita ingin menuntaskan penyebaran pandemik ini,” tutup Nasrul Abit.

 

3. Pasien positif COVID-19 bertambah 18 kasus

Kasus COVID-19 Tertinggi di Sumatera, Sumbar Perpanjang PSBBData Pantauan COVID-19 Sumatera Barat. IDN Times/Andri NH

Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Sumbar mengonfirmasikan lonjakan kasus positif COVID-19 hari ini (5/5). Berdasarkan laporan dari Laboratorium Fakultas Kedokteran Universitas Andalas (Unand), terjadi penambahan 18 pasien positif terinfeksi COVID-19 hingga total menjadi 221 kasus.

Sebanyak 92 orang masih dirawat di rumah sakit, 50 orang menjalankan isolasi mandiri di rumah, dan 13 orang lagi diisolasi di Bapelkes. Lalu 12 orang diisolasi di BPSDM, 38 pasien sembuh, dan 16 warga Sumbar dinyatakan meninggal dunia akibat COVID-19. 

Sedangkan angka pasien dengan pengawasan (PDP) tercatat ada 477, di antaranya 51 orang dirawat, lima orang isolasi mandiri, dan kasus negatif atau sehat sebanyak 421 kasus.

Sedangkan total jumlah orang dalam pemantauan (ODP) sebanyak 8.545 orang dengan 8.228 di antaranya sudah selesai pemantauan, 182 lagi isolasi mandiri, dan 135 orang menjalani karantina di Pemda.

Baca Juga: Wagub Sumbar Sebut COVID-19 Berakhir Juni

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya