Ini Aturan Penggunaan Pajak Rokok untuk Tutup Defisit BPJS
Pajak rokok tambal defisit BPJS
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times – Presiden Joko ‘Jokowi’ Widodo akhirnya menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait pemanfaatan pajak rokok dari daerah. Pepres ini dinilai dapat menutup defisit keuangan Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Seperti apa mekanisme pemanfaatan pajak rokok untuk pelayanan kesehatan masyarakat? Berikut penjelasannya.
1. BPJS kesehatan mengalami defisit
BPJS Kesehatan belakangan ini menjadi perhatian publik, dikarenakan defisit keuangan yang dialamninya hingga triliunan rupiah. Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menemukan defisit yang terjadi mencapai Rp16,58 triliun.
“Itu belum termasuk bauran kebijakan. Setelah ada koreksi Rp5,6 triliun, defisit BPJS Kesehatan menjadi Rp10,98 triliun,” kata Mardiasmo dalam rapat dengar pendapat di Komisi IX DPR RI, seperti dikutip dari Antara, Jumat (21/9).
Baca Juga: Duh! Defisit BPJS Diprediksi Bisa Tembus Rp 16,5 Triliun!
Baca Juga: Jokowi Jelaskan Soal Cukai Rokok dan Defisit BPJS Kesehatan