TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ini Aturan Penggunaan Pajak Rokok untuk Tutup Defisit BPJS

Pajak rokok tambal defisit BPJS

ilustrasi rokok (pixabay.com/klimkin)

Jakarta, IDN Times – Presiden Joko ‘Jokowi’ Widodo akhirnya menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait pemanfaatan pajak rokok dari daerah. Pepres ini dinilai dapat menutup defisit keuangan Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Seperti apa mekanisme pemanfaatan pajak rokok untuk pelayanan kesehatan masyarakat? Berikut penjelasannya.

1. BPJS kesehatan mengalami defisit

Dok.IDN Times/Istimewa

BPJS Kesehatan belakangan ini menjadi perhatian publik, dikarenakan defisit keuangan yang dialamninya hingga triliunan rupiah. Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menemukan defisit yang terjadi mencapai Rp16,58 triliun. 

“Itu belum termasuk bauran kebijakan. Setelah ada koreksi Rp5,6 triliun, defisit BPJS Kesehatan menjadi Rp10,98 triliun,” kata Mardiasmo dalam rapat dengar pendapat di Komisi IX DPR RI, seperti dikutip dari Antara, Jumat (21/9). 

Baca Juga: Duh! Defisit BPJS Diprediksi Bisa Tembus Rp 16,5 Triliun!

2. Terbit Perpres baru

ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Dengan pertimbangan bahwa Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan sebagaimana telah beberapa kali diubah. Pada 17 September 2018, Presiden Joko Widodo akhirnya menandatangani Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. 

Mekanismenya, besaran kontribusi pajak rokok yakni 50% yang harus digunakan untuk hal-hal yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan.

Baca Juga: Jokowi Jelaskan Soal Cukai Rokok dan Defisit BPJS Kesehatan 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya