Daftar Negara yang Keluarkan Aturan Tolak WN Tiongkok karena Corona
Begitu pula dengan Indonesia, sudah memberlakukan larangan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Imbas dari wabah virus corona yang kini telah mengakibatkan 304 orang meninggal dunia, membuat sejumlah negara harus mengeluarkan kebijakan untuk menolak Warga Negara Tiongkok dan siapa saja warga yang datang dari Tiongkok masuk ke negara mereka.
Sebab, virus mematikan yang berawal dari Wuhan, Tiongkok itu menyebar dengan cepat ke penjuru dunia.
Negara mana saja yang mengeluarkan aturan untuk menolak Warga Negara asal Tiongkok?
Baca Juga: [BREAKING] Menlu: Total Ada 285 WNI dari Wuhan yang Jalani Observasi
1. Selandia baru atau New Zealand
Pemerintah Selandia Baru akan melarang masuk siapa pun dengan kewarganegaraan apa pun yang berangkat dari wilayah Tiongkok.
Larangan tersebut berlaku mulai Senin (3/2) dan efektif untuk jangka waktu 14 hari dengan peninjauan setiap 48 jam, bagi semua pengunjung asing yang berangkat dari Tiongkok maupun hanya transit di sana.
Baca Juga: 7 Warga Batal Dievakuasi dari Wuhan, Begini Penjelasan Menkes