Kompolnas: Aparat yang Ditugaskan di Papua Harus Tahu Adat di Sana
Banyak polisi yang belum mengenal adat istiadat Papua
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi Kepolisian Nasional, Irjen (Purn) Bekto Suprapto, mengatakan bahwa Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua belum diimplementasikan dengan baik oleh Polri mau pun stakeholder, dalam hal ini contohnya Pemerintah Daerah.
"Bukan diabaikan Polri tapi undang-undangnya yang sudah mengatur itu tidak diimplementasikan sebagaimana tujuan undang-undang itu," katanya di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (24/5).
Baca Juga: Kondisi Tak Kondusif, Pemprov Papua Batal Gelar Popnas dan Peparpenas
1 . UU mengatur agar aparat kepolisian wajib diberikan pengetahuan tentang Papua
Ia menjelaskan, Undang-Undang terkait Otonomi Khusus Papua tersebut mengatur agar aparat kepolisian yang ditugaskan di Papua wajib diberikan pengetahuan terkait budaya dan adat-istiadat Papua.
Padahal, apabila UU tersebut diimplementasikan dengan benar, maka konflik antara aparat dengan warga Papua dapat ditekan.
Baca Juga: Masyarakat Papua Menuntut Pemerintah untuk Transparan