TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kompolnas: Aparat yang Ditugaskan di Papua Harus Tahu Adat di Sana

Banyak polisi yang belum mengenal adat istiadat Papua

IDN Times / Auriga Agustina

Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi Kepolisian Nasional, Irjen (Purn) Bekto Suprapto, mengatakan bahwa Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua belum diimplementasikan dengan baik oleh Polri mau pun stakeholder, dalam hal ini contohnya Pemerintah Daerah.

"Bukan diabaikan Polri tapi undang-undangnya yang sudah mengatur itu tidak diimplementasikan sebagaimana tujuan undang-undang itu," katanya di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (24/5).

Baca Juga: Kondisi Tak Kondusif, Pemprov Papua Batal Gelar Popnas dan Peparpenas

1 . UU mengatur agar aparat kepolisian wajib diberikan pengetahuan tentang Papua

IDN Times / Auriga Agustina

Ia menjelaskan, Undang-Undang terkait Otonomi Khusus Papua tersebut mengatur agar aparat kepolisian yang ditugaskan di Papua wajib diberikan pengetahuan terkait budaya dan adat-istiadat Papua.

Padahal, apabila UU tersebut diimplementasikan dengan benar, maka konflik antara aparat dengan warga Papua dapat ditekan.

2. Dalam menyelesaikan konflik, masyarakat Papua sering dianggap melanggar hukum

IDN Times / Auriga Agustina

Kata Bekto, saat menyelesaikan konflik, selama ini masyarakat Papua memang cenderung masih menggunakan beberapa budaya Papua dan dianggap wajar oleh masyarakat Papua, namun sayangnya sering kali malah dinilai sebagai tindakan pidana oleh pihak yang berwajib.

"Yang bertugas di sana pikirannya hanya KUHP, pikirannya hanya KUHAP, padahal orang Papua lebih senang kalau ada masalah diselesaikan secara adat. Murah, cepat, dan merasa adil," ucapnya.

Baca Juga: Masyarakat Papua Menuntut Pemerintah untuk Transparan

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya