TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Amnesty Kantongi 28 Video Insiden Kerusuhan dan Kekerasan 21-23 Mei

Polisi diminta tak tebang pilih dalam menangani sebuah kasus

IDN Times/Axel Jo Harianja

Jakarta, IDN Times - Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid mengatakan, pihaknya telah mengantongi sekitar 28 video kerusuhan dan kekerasan pada aksi 21-23 Mei 2019 lalu.

Video itu kata Usman di antaranya berupa pembakaran kendaraan polisi di depan Asrama Brimob, Petamburan, Jakarta Barat, kekerasan oleh warga, kekerasan oleh aparat kepolisian dan penyanderaan terhadap mobil pemadam kebakaran (damkar). Lebih lanjut, 28 video itu kata Usman, masih dianalisa pihak Amnesty.

"28 video yang di dalamnya memperlihatkan insiden kerusuhan dan kekerasan. Itu menjadi tugas polisi untuk mengambil tindakan terhadap mereka yang melakukan kekerasan," ujar Usman di Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (9/7).

1. Polisi diminta tak tebang pilih dalam menangani sebuah kasus

IDN Times/Axel Jo Harianja

Terkait hal itu, Usman pun meminta kepada pihak kepolisian untuk tidak tebang milih dalam menangani sebuah kasus. Sebab, dalam video yang dimiliki Amnesty, terlihat adanya aparat kepolisian yang mengejar dan menangkap warga secara berlebihan.

"Pak Kapolda tadi juga mengakui ada kekerasan yang dilakukan ketika mengamankan orang-orang terlibat dalam kerusuhan," ucap Usman.

"Ketika di lokasi, sudah diamankan dalam kondisi tidak berdaya, ditemui oleh anggota polisi yang lain dipukul, ditendang, itu yang saya kira merupakan persoalan HAM. Itu yang harus ditindak," sambungnya.

Usman juga mengaku Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Gatot Eddy Pramono berjanji, akan menindak anggotanya jika memang terbukti bersalah.

"Kapolda menyatakan akan mengambil tindakan terhadap insiden-insiden itu," kata Usman.

Baca Juga: Temui Kapolda Metro, Amnesty Indonesia Bahas Kasus Novel Baswedan

2. Proses hukum kepada 10 anggota Polri harus adil

IDN Times/Axel Jo Harianja

Diketahui, polisi sudah menindak sekitar 10 anggota Polri yang melakukan pemukulan terhadap Andriansyah alias Andri Bibir di kawasan Kampung Bali, Jakarta Pusat.

Pihak Amnesty pun kata Usman, menginginkan proses hukum itu berjalan secara profesional dan adil. Misalnya, jika mereka melakukan pelanggaran etik, maka mereka harus ditindak secara aturan etik. Begitu halnya jika mereka melakukan pelanggaran disiplin, ataupun pidana.

"Saya mengerti dan saya mendukung polisi memproses hukum, tapi orang yang sudah ditangkap dan diamankan berhak membela diri untuk menjelaskan alasannya kenapa ia berbuat itu atau setidaknya didampingi oleh pengacara, bertemu dengan keluarga," kata Usman.

Selain itu, selama polisi sudah menetapkan sejumlah orang menjadi tersangka dalam peristiwa kerusuhan tersebut, Usman meminta agar Polisi tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

"Statusnya tetap tersangka dan hanya bisa dinyatakan bersalah sepenuhnya oleh pengadilan, bukan dibiarkan atau membenarkan (tidak dapatkan hak hukum). Kapolda juga tidak mengakui ada kekerasan eksesif yang dilakukan oleh anggotanya ketika sudah menangkap seseorang," ujarnya.

3. 10 anggota Brimob telah ditindak oleh Polri

IDN Times/Axel Jo Harianja

Tim investigasi internal Polri menggelar hasil investigasi terkait aksi demonstrasi yang berakhir ricuh pada 21-22 Mei 2019 lalu. Salah satu kejadian yang sempat disorot ialah ketika anggota Polri melakukan pemukulan terhadap Andi Bibir, salah satu orang dari bagian massa aksi.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan, pihaknya menetapkan 10 anggota Polri dari Brimob Nusantara, yang terlibat dalam pemukulan itu.

"Ada 10 anggota yang sudah diproses, saat ini sedang dilakukan pemeriksaan dan menjalani sidang disiplin," kata Dedi dalam Konferensi Pers di Divisi Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (5/7).

Dedi kemudian menjelaskan alasan mengapa 10 anggota Polri itu memukul Andi Bibir. Hal itu berawal, ketika komandan satuan mereka ditembak oleh orang tidak dikenal dengan menggunakan busur panah beracun. Meski komandan mereka selamat berkat baju pelindung, mereka pun secara spontan segera mencari pelaku penembakan itu.

"Secara spontan anggota itu mencari siapa yang melakukan tindakan tersebut. Pelakunya Andri bibir dan Markus yang saat ini kondisinya sudah mulai stabil dan saat ini sedang dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara Polri," jelas Dedi.

Baca Juga: Minimnya Saksi Jadi Kendala Polri Ungkap Kasus Kerusuhan 21-23 Mei

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya