TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Anggaran Mobil Dinas Disebut sebagai Wujud Keserakahan Pimpinan KPK

Dewas KPK akan menolak rencana pemberian mobil dinas itu

Lima Pimpinan KPK (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Jakarta, IDN Times - Pimpinan, Dewan Pengawas (Dewas), hingga pejabat struktural di KPK, akan mendapat anggaran mobil dinas pada tahun 2021. Menanggapi hal ini, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana mengatakan, nilai integritas dan kesederhanaan KPK semakin pudar sejak dipimpin oleh Firli Bahuri.

"ICW mencatat setidaknya terdapat dua momen yang menunjukkan keserakahan dari Pimpinan KPK. Pertama, saat tetap melanjutkan pembahasan kenaikan gaji Pimpinan KPK. Kedua, ketika mengusulkan anggaran untuk membeli mobil dinas seharga Rp1 miliar," kata Kurnia saat dikonfirmasi, Jumat (16/10/2020).

Baca Juga: Pimpinan Disebut Dapat Anggaran Mobil Dinas Rp1 M, Ini Penjelasan KPK

1. Tidak etis meminta anggaran mobil dinas di tengah pandemik COVID-19

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana (ANTARA News/Fathur Rochman)

Menurut Kurnia, praktik hedonisme semacam itu tidak lagi mengagetkan. Sebab, sebagai Ketua KPK, Firli Bahuri telah menunjukkan hal serupa saat menggunakan moda transportasi mewah helikopter beberapa waktu lalu.

Sebagai pimpinan lembaga antikorupsi, lanjut Kurnia, semestinya memahami bahwa Indonesia sedang dilanda wabah COVID-19 yang telah memporak-porandakan ekonomi masyarakat.

"Sehingga, tidak etis jika malah meminta anggaran untuk pembelian mobil dinas seharga miliaran tersebut," ujarnya.

"Di luar dari itu, sampai saat ini tidak ada prestasi mencolok yang diperlihatkan oleh KPK, baik Pimpinan maupun Dewan Pengawas itu sendiri. Harusnya, penambahan fasilitas dapat diikuti dengan performa kerja yang maksimal," kata dia lagi.

2. Dewas KPK akan tolak pemberian mobil dinas itu

Ketua Dewan Pengawas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean (Dok. Humas KPK)

Sebelumnya diberitakan IDN Times, Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan, pihaknya tidak pernah mengusulkan pengadaan mobil dinas.

"Kami tidak tahu usulan dari mana itu. Kalaupun benar, kami Dewas punya sikap menolak pemberian mobil dinas tersebut," kata Tumpak saat dikonfirmasi, Kamis (15/10/2020).

Tumpak mengatakan, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang penghasilan Dewas, pihaknya sudah diberikan tunjangan transportasi. Menurutnya, tunjangan itu juga sudah cukup.

"Pengalaman saya dulu waktu pimpinan KPK jilid pertama, kami juga menolak pemberian mobil dinas. Saya lihat pimpinan-pimpinan setelahnya juga sama. Jadi kalau itu benar, baru kali inilah pimpinan diberi mobil dinas," ujarnya.

Baca Juga: Bakal Dapat Mobil Dinas, Dewas KPK: Kami Punya Sikap untuk Menolak

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya