Banyak Paslon Langgar Protokol COVID-19, DPR Panggil KPU dan Bawaslu
Komisi II DPR akan panggil KPU-Bawaslu pekan ini
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Arwani Thomafi mengatakan, komisinya siap memanggil Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), untuk mengevaluasi proses pendaftaran bakal pasangan calon atau paslon peserta Pilkada Serentak 2020.
"Kamis besok (10 September 2020) kami akan undang KPU dan Bawaslu," kata Arwani di Jakarta, seperti dilansir ANTARA, Senin, 7 September 2020.
Baca Juga: 243 Paslon Langgar Protokol Kesehatan saat Pendaftaran Pilkada 2020
1. Agenda utama RDP sebenarnya membahas anggaran KPU dan Bawaslu
Arwani mengatakan, agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) ini sebenarnya membahas anggaran KPU dan Bawaslu. Namun, menurut dia, RDP tersebut akan dimanfaatkan Komisi II untuk mengevaluasi tahapan pendaftaran calon peserta Pilkada Serentak 2020.
"Misalnya bagaimana aturan agar semua paslon harusnya wajib tes usap (swab test) secara rutin, tidak cukup hanya dengan rapid test. Itu untuk mencegah penyebaran COVID-19," ujar dia.
Baca Juga: KPU Tutup Pendaftaran, 37 Cakada Positif COVID-19