TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Banyak Paslon Langgar Protokol COVID-19, DPR Panggil KPU dan Bawaslu

Komisi II DPR akan panggil KPU-Bawaslu pekan ini

Ilustrasi gedung KPU RI (IDN Times/Ilyas Listianto Mujib)

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Arwani Thomafi mengatakan, komisinya siap memanggil Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), untuk mengevaluasi proses pendaftaran bakal pasangan calon atau paslon peserta Pilkada Serentak 2020.

"Kamis besok (10 September 2020) kami akan undang KPU dan Bawaslu," kata Arwani di Jakarta, seperti dilansir ANTARA, Senin, 7 September 2020.

Baca Juga: 243 Paslon Langgar Protokol Kesehatan saat Pendaftaran Pilkada 2020

1. Agenda utama RDP sebenarnya membahas anggaran KPU dan Bawaslu

Gedung Bawaslu RI (IDN Times/Fitang Budhi Adhitia)

Arwani mengatakan, agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) ini sebenarnya membahas anggaran KPU dan Bawaslu. Namun, menurut dia, RDP tersebut akan dimanfaatkan Komisi II untuk mengevaluasi tahapan pendaftaran calon peserta Pilkada Serentak 2020.

"Misalnya bagaimana aturan agar semua paslon harusnya wajib tes usap (swab test) secara rutin, tidak cukup hanya dengan rapid test. Itu untuk mencegah penyebaran COVID-19," ujar dia.

2. Penyelenggara pemilu dinilai belum siap menerapkan protokol kesehatan COVID-19

Pasangan Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali kota Cilegon jalur perseorangan H. Ali Mujahidin dan Firman Mutakin (ANTARA)

Arwani menilai, dari tahapan pendaftaran bakal pasangan calon peserta Pilkada Serentak 2020, terlihat penyelenggara pemilu belum siap menerapkan protokol kesehatan COVID-19.

"Dari tahapan pendaftaran kemarin terlihat kita belum siap betul untuk penerapan protokol kesehatan COVID-19. Terutama pengerahan massa yang begitu masif di sejumlah daerah, tanpa mengindahkan protokol kesehatan seperti penggunaan masker, menjaga jarak, dan ketersediaan cuci tangan," kata dia.

Baca Juga: KPU Tutup Pendaftaran, 37 Cakada Positif COVID-19

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya