BPN Ajukan Gugatan ke MK, Amien Rais: Saya Pesimistis dengan MK
BPN ajukan gugatan karena merasa ada kecurangan dalam Pemilu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Anggota Dewan Pembina Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Amien Rais, mengaku dirinya pesimistis terhadap gugatan sengketa perselisihan hasil Pemilu (PHPU) 2019, yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini.
"Hari ini insyaallah kita sudah turun (untuk mengajukan gugatan sengketa) ke MK. Walaupun saya pesimistis MK mengubah keadaan," ujar Amien di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (24/5).
Baca Juga: Polisi Minta Emak-emak Pengawal Prabowo-Sandiaga di MK Pulang Saja
1. BPN ajukan gugatan karena merasa ada kecurangan dalam Pemilu 2019
Dalam kesempatan itu, Amien mengungkapkan, BPN mengajukan gugatan sengketa tersebut karena merasa ada kecurangan dalam Pemilu 2019.
"Kalau sampai terjadi kecurangan yang bersifat terstruktur, masif, dan sistematif, maka tentu kita tidak perlu lagi mengakui hasil KPU itu. Sesungguhnya kami tahu, BPN ini tidak mengakui. Tapi, kita dipaksa oleh jalur hukum," ungkap Amien.
Baca Juga: Jadi Saksi Kasus Eggi Sudjana, Amien Rais Jelaskan Maksud People Power