TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

BPN Ajukan Gugatan ke MK, Amien Rais: Saya Pesimistis dengan MK

BPN ajukan gugatan karena merasa ada kecurangan dalam Pemilu

IDN Times/Axel Jo Harianja

Jakarta, IDN Times - Anggota Dewan Pembina Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Amien Rais, mengaku dirinya pesimistis terhadap gugatan sengketa perselisihan hasil Pemilu (PHPU) 2019, yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini.

"Hari ini insyaallah kita sudah turun (untuk mengajukan gugatan sengketa) ke MK. Walaupun saya pesimistis MK mengubah keadaan," ujar Amien di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (24/5).

Baca Juga: Polisi Minta Emak-emak Pengawal Prabowo-Sandiaga di MK Pulang Saja

1. BPN ajukan gugatan karena merasa ada kecurangan dalam Pemilu 2019

(Ilustrasi Gedung Mahkamah Konstitusi) IDN Times/Santi Dewi

Dalam kesempatan itu, Amien mengungkapkan, BPN mengajukan gugatan sengketa tersebut karena merasa ada kecurangan dalam Pemilu 2019.

"Kalau sampai terjadi kecurangan yang bersifat terstruktur, masif, dan sistematif, maka tentu kita tidak perlu lagi mengakui hasil KPU itu. Sesungguhnya kami tahu, BPN ini tidak mengakui. Tapi, kita dipaksa oleh jalur hukum," ungkap Amien.

2. Prabowo-Sandiaga ajukan gugatan sengketa hasil Pemilu ke MK

IDN Times/Irfan Fathurohman

Sebagai informasi, menurut Koordinator Juru Bicara BPN Prabowo-Sandiaga, Dahnil Anzar Simanjutak, awalnya mereka tidak ada niat untuk melapor ke MK, akan tetapi karena ada ketidakpercayaan dan masukan dari teman relawan di daerah yang menganggap adanya kecurangan yang masif, maka Prabowo-Sandi melaporkan hal tersebut.

Dahnil sebelumnya menyebutkan, salah satu bukti permohonan yang akan diajukan Prabowo-Sandi dan tim ke MK hari ini adalah data terkait dugaan kecurangan Pilpres yang pernah dipaparkan BPN beberapa waktu lalu di Hotel Grand Sahid Jaya. Data kecurangan yang sempat dipaparkan oleh BPN antara lain terkait kejanggalan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang diduga berlipat ganda atau disebut DPT tuyul. 

Lalu, surat suara tercoblos, hingga terkait kesalahan input data Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) milik Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Itu salah satu data yang memperkaya gugatan yang dilakukan oleh tim hukum," tutur Dahnil. 

Baca Juga: Jadi Saksi Kasus Eggi Sudjana, Amien Rais Jelaskan Maksud People Power

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya