TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Buat Kerumunan Massa saat Pandemik, Polri akan Panggil Rizieq Shihab

Anies Baswedan juga akan dimintai klarifikasi

Rizieq Shihab beserta keluarga tiba di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (10/11/2020). HRS beserta keluarga kembali ke tanah air setelah berada di Arab Saudi selama tiga tahun. (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Jakarta, IDN Times - Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab menggelar acara pernikahan putrinya, sekaligus acara Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan, Jakarta Pusat pada Sabtu 14 November 2020. Acara yang dihadiri ribuan orang tanpa menjaga jarak itu telah dinyatakan bersalah karena melanggar protokol kesehatan di tengah pandemik COVID-19.

Terkait kegiatan kerumunan yang ditimbulkan, Polri akan meminta keterangan dari Rizieq Shihab.

"Mau kita klarifikasi. Tim dari Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya nanti yang akan menangani," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Argo Yuwono di Mabes Polri Jakarta Selatan, Senin (16/11/2020).

Baca Juga: [BREAKING] Kapolda Jatim Irjen Muhammad Fadil Jabat Kapolda Metro 

1. Ada indikasi pelanggaran UU Karantina Kesehatan

Kepala Divisi (Kadiv) Humas Mabes Polri, Irjen Pol. Argo Yuwono (Dok. Humas Polri)

Argo mengatakan, pihaknya sudah mengirimkan surat klarifikasi kepada sejumlah pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut.

"Anggota binmas yang bertugas di protokol kesehatan, kepala RT, RW, linmas, lurah, camat, Wali Kota Jakarta Pusat, kemudian KUA, Satgas COVID-19, biro hukum DKI, Gubernur DKI dan kemudian beberapa tamu yang hadir," kata Argo.

Argo menjelaskan, mereka semua akan diklarifikasi dengan dugaan tindak pidana pasal 93 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018, tentang Karantina Kesehatan.

Penelusuran IDN Times, pasal itu berbunyi: 'setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100 juta'.

2. Kapolda Metro Jaya dan Jawa Barat dicopot

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol. Nana Sudjana (Dok. Humas Polda Metro Jaya)

Argo mengatakan, hari ini ada dua Kapolda yang dicopot dari jabatannya. Mereka dicopot karena tidak melaksanakan perintah untuk menegakkan protokol kesehatan.

"Maka diberikan sanksi berupa pencopotan Kapolda Metro Jaya. Kemudian kedua, Kapolda Jawa barat," ucap Argo.

Pencopotan itu sesuai dengan surat telegram rahasia (TR) Kapolri Nomor ST 3222/XI/Kep/2020 tanggal 16 November 2020, tentang pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan Polri.

Irjen Pol. Nana Sudjana yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya, kini diangkat sebagai Koordinator Staf Ahli Kapolri. Posisi dia digantikan Irjen Pol. Muhammad Fadil Imran yang sebelumnya menjabat Kapolda Jawa Timur.

"Kedua, Irjen Rudi Sufahriadi Kapolda Jawa Barat diangkat dalam jabatan baru sebagai Widyaiswara Tingkat 1 Lemdiklat Polri. Kemudian penggantinya Irjen Ahmad Dofiri," tutur Argo.

Baca Juga: Mahfud MD: Pemerintah Sudah Ingatkan Anies soal Acara Rizieq Shihab 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya