Buat Kerumunan Massa saat Pandemik, Polri akan Panggil Rizieq Shihab
Anies Baswedan juga akan dimintai klarifikasi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab menggelar acara pernikahan putrinya, sekaligus acara Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan, Jakarta Pusat pada Sabtu 14 November 2020. Acara yang dihadiri ribuan orang tanpa menjaga jarak itu telah dinyatakan bersalah karena melanggar protokol kesehatan di tengah pandemik COVID-19.
Terkait kegiatan kerumunan yang ditimbulkan, Polri akan meminta keterangan dari Rizieq Shihab.
"Mau kita klarifikasi. Tim dari Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya nanti yang akan menangani," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Argo Yuwono di Mabes Polri Jakarta Selatan, Senin (16/11/2020).
Baca Juga: [BREAKING] Kapolda Jatim Irjen Muhammad Fadil Jabat Kapolda Metro
1. Ada indikasi pelanggaran UU Karantina Kesehatan
Argo mengatakan, pihaknya sudah mengirimkan surat klarifikasi kepada sejumlah pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut.
"Anggota binmas yang bertugas di protokol kesehatan, kepala RT, RW, linmas, lurah, camat, Wali Kota Jakarta Pusat, kemudian KUA, Satgas COVID-19, biro hukum DKI, Gubernur DKI dan kemudian beberapa tamu yang hadir," kata Argo.
Argo menjelaskan, mereka semua akan diklarifikasi dengan dugaan tindak pidana pasal 93 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018, tentang Karantina Kesehatan.
Penelusuran IDN Times, pasal itu berbunyi: 'setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100 juta'.
Baca Juga: Mahfud MD: Pemerintah Sudah Ingatkan Anies soal Acara Rizieq Shihab