Buntut Kasus Jiwasraya, Kejagung Sita 1,400 Sertifikat Tanah
Para tersangka membeli saham dengan cara melawan hukum
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin telah menyita ribuan sertifikat tanah dari lima tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya.
"Masih direkap-rekap, banyak sekali. Bayangin aja sertifikat saja ada 1400. Bayangin saja sertifikat tanah," katanya di Gedung Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Rabu (22/1).
1. Kejagung berkordinasi dengan BPN hingga OJK untuk menghitung nilai aset yang disita
Burhanuddin mengatakan, untuk menghitung aset-aset yang disita dari para tersangka, pihaknya berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Yang pasti begini. Ini kan baru, baru mulai kemarin komunikasi. Yang pasti kita akan kejar sampai akhir," katanya.
Baca Juga: Besok Ombusdman akan Investigasi OJK Terkait Jiwasraya dan Asabri