TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Buru DPO Kasus Narkoba Nunung, Polisi Bentuk Tiga Tim 

Tim tersebar di beberapa wilayah Pulau Jawa

instagram.com/triretnoprayudati_nunung

Jakarta, IDN Times - Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Calvijn Simanjuntak mengatakan, pihaknya membentuk tiga tim untuk memburu daftar pencarian orang (DPO) kasus narkoba yang melibatkan komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung. Tiga tim itu kata Calvijn, telah tersebar di beberapa Wilayah Pulau Jawa.

"Tim masih ada di lapangan, tim ini kita bagi tiga untuk mencari DPO pertama adalah DPO ZUL, kedua DPO K dan DPO AT," kata Calvijn di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (30/7).

Baca Juga: Hasil Labfor Nyatakan Nunung Aktif Gunakan Sabu Sejak 13 Bulan Lalu

1. Polisi tangkap pemasok narkoba kepada Nunung

IDN Times/Axel Jo Harianja

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Argo Yuwono telah memastikan menangkap pemasok narkoba jenis sabu, kepada Nunung. Pemasok berinisial E itu, ditangkap pada Minggu (21/7) lalu, sekitar pukul 11.00 WIB. Selain E, polisi ternyata juga menangkap tersangka lainnya berinisial IP.

E dan IP adalah narapidana narkotika. Mereka juga masih mendekam di Lapas Klas IIA Bogor, Jawa Barat. Dalam mengedarkan sabu, keduanya kata Argo menggunakan alat komunikasi berupa handphone.

"TB (penjual sabu ke Nunung yang sebelumnya sudah ditangkap) telepon E karena yang bersangkutan butuh barang. Dari E disampaikan 'ok tunggu dulu nanti dikomunikasian dengan IP' Karena IP ini di atas E," jelas Argo dalam Konferensi Pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (25/7).

2. Kronologi pengedaran narkoba

Ilustrasi narkoba (Pixabay/A_Different_Perspective)

Sementara itu, Kasubdit 1 Dit Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak sebelumnya mengatakan, kala itu tersangka E menghubungi IP untuk menyediakan narkotika pesanan TB.

IP kemudian menghubungi DPO Zul yang ternyata penyedia sabu tersebut. Hasil penjualan sabu itu juga ditransfer oleh tersangka lainnya berinisial AT kepada Zul. AT sampai saat ini juga masih berstatus DPO.

Setelah memperoleh sabu dari Zul, IP kemudian menghubungi DPO lainnya yang berada di luar lapas berinisial K. K kemudian, menempelkan barang haram tersebut di sebuah tiang listrik di kawasan Cibinong, Bogor, Jawa Barat, yang nantinya akan diambil oleh TB sebelum diberikan kepada Nunung.

Atas perbuatannya, E dan IP dikenakan pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 127 huruf 3 Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Keduanya juga terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Baca Juga: Rekonstruksi Kasus Narkoba Nunung, Polisi Gali Tiga Fakta 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya