TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Database Diretas ABG 16 Tahun, Kejagung: Pelaku Tidak Diproses Hukum

Pelaku berjanji tak mengulangi perbuatannya

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Leonard Eben Ezer Simanjuntak (Dok. Humas Kejagung)

Jakarta, IDN Times - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan pihaknya memutuskan tidak memproses hukum MFW, pelaku yang meretas data pegawai Kejakasaan.

"Jaksa Agung memberikan kebijakan kepada MFW untuk saat ini tidak dilakukan proses hukum dengan mempertimbangkan, MFW saat ini masih berusia muda 16 tahun dan masih sekolah di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) di daerah Palembang," ujar dia lewat keterangan tertulis, Jumat (19/2/2021).

Baca Juga: Database Pegawai Diretas, Kejagung: Pelaku Masih Berusia 16 Tahun

1. MFW berjanji tak mengulangi perbuatannya

Ilustrasi Hacker (IDN Times/Mardya Shakti)

Leonard menyampaikan pihaknya juga mempertimbangkan tanggung jawab dari orang tua MFW yang berjanji akan mendidik dan mengontrol anaknya dengan baik. Namun demikian, Leonard menegaskan pihaknya akan menindak tegas dan menangkap para hackers yang mencoba meretas data-data Kejaksaan.

"MFW telah berjanji dan membuat surat pernyataan tidak lagi mengulangi perbuatannya," ucap dia.

Baca Juga: Sempat Diretas Hacker, Website DPR Kini Sudah Normal 

Leonard menjelaskan, pada Rabu 17 Februari 2021 pukul 14.55 WIB, Kejaksaan mendapatkan informasi database Kejaksaan dijual di situs raidforums.com. Tim Kejaksaan kemudian merespons cepat dengan menulusuri link tersebut.

"Dari penelusuran, didapatkan total database yang diperjualbelikan sebesar 500 Mb dengan total line database sebanyak 3.086.224 dan dijual seharga 8 Credit, sekitar Rp400.000," tutur dia.

Setelah dianalisa, sumber data yang dijual merupakan data yang ada pada website Kejaksaan RI dengan tautan https://www.kejaksaan.go.id. Data itu terbuka untuk umum dan tidak terhubung langsung dengan database kepegawaian yang ada pada aplikasi Simkari.

"Berdasarkan data sample yang diperoleh dapat diketahui, bahwa data yang dijual merupakan data akun admin web Kejaksaan RI yang menunjukkan username dan password yang kemungkinan menggunakan algoritma hashing password, daftar pegawai Kejaksaan RI, informasi perkara yang memang dikonsumsi oleh masyarakat, dan juga command line pelaku dalam melakukan dumping data pada website Kejaksaan RI," Leonard menambahkan.

2. Kronologi situs Kejaksaan diretas

Gedung Kejaksaan Agung RI (Dok. ANTARA News)

Baca Juga: Kejagung Tetapkan Jimmy Sutopo Tersangka Baru Kasus Korupsi Asabri

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya