TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Diduga Halangi Penyidikan, Andi Irfan Jaya Didesak Jadi Tersangka

Andi diduga membuang HP yang isinya terkait pengurusan fatwa

Tersangka kasus suap Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Andi Irfan Jaya berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (2/9/2020) (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Jakarta, IDN Times - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mengatakan pada hari ini Selasa (22/9/2020), pihaknya mengajukan permintaan penetapan tersangka kepada Andi Irfan Jaya atas dugaan menghalangi penyidikan dengan cara membuang handphone miliknya.

Permintaan itu telah disampaikan MAKI melalui sarana elektronik, kepada penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Pidsus (Jampidsus).

"Berdasar informasi, AIJ (Andi Irfan) telah membuang handphone yang dimilikinya dan dipakai pada bulan November 2019 hingga Agustus 2020, berupa HP merek iPhone 8 yang diduga telah dibuang di laut Losari. Waktu pembuangan HP diduga sekitar bulan Juli-Agustus 2020," kata Boyamin lewat keterangan tertulisnya, Selasa (22/9/2020).

Baca Juga: Kejagung Periksa Andi Irfan Jaya, Teman Dekat Jaksa Pinangki

1. HP Andi diduga berisi percakapan dengan Pinangki dan Joko Tjandra

Tersangka kasus suap Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Andi Irfan Jaya berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (2/9/2020) (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Boyamin mengatakan HP tersebut diduga berisi percakapan Andi Irfan dengan Jaksa Pinangki Sirna Malasari serta Joko Soegiarto Tjandra. Percakapan itu terkait rencana permohonan fatwa perkara Joko Tjandra, diduga berisi action plane pengurusan fatwa, serta upah jika berhasil mengurus fatwa.

"Dugaan pembuangan HP iPhone 8 milik AIJ tersebut adalah diduga dengan maksud untuk menghilangkan jejak pembicaraan dan kegiatan pengurusan Fatwa JST (Joko Tjandra) dengan pihak-pihak terkait, diduga termasuk tokoh politisi. Sehingga, dengan demikian patut diduga telah menghilangkan barang bukti," jelas Boyamin.

Atas dasar dugaan tersebut, Boyamin kembali meminta agar penyidik Jampidsus segera menetapkan eks politikus Partai Nasdem itu sebagai tersangka. "Dengan dugaan perbuatan pidana menghalangi penyidikan sebagaimana dirumuskan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 221 KUHP," ujarnya.

IDN Times sudah mencoba meminta tanggapan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono atas hal ini. Hingga berita ini diturunkan, dia belum memberikan respons.

2. Proses pengurusan fatwa dibantu oleh Andi Irfan Jaya

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Hari Setiyono (IDN Times/Axel Joshua Harianja)

Sebelumnya, Hari Setiyono mengatakan pengurusan fatwa MA itu agar Joko Tjandra tidak dieksekusi atas kasus korupsi hak tagih (cessie) bank Bali. Sehingga, Joko bisa kembali ke Indonesia tanpa harus menjalani pidana.

"Atas permintaan tersebut, terdakwa Pinangki Sirna Malasari dan saudari Anita Kolopaking bersedia memberikan bantuan tersebut. Dan saudara Joko Soegiarto Tjandra, bersedia menyediakan imbalan berupa sejumlah uang sebesar 1.000.000 Dolar AS, untuk terdakwa PSM (Pinangki)," ungkap Hari lewat keterangan tertulisnya, Kamis (17/9/2020).

Bila dibandingkan dengan kurs rupiah saat ini, uang tersebut setara Rp14,85 miliar. Untuk pengurusan fatwa MA itu, Pinangki menyerahkannya kepada pihak swasta, yakni mantan Politisi Partai Nasdem, Andi Irfan Jaya.

"Hal itu sesuai dengan proposal 'Action Plan' yang dibuat oleh terdakwa PSM dan diserahkan oleh saudara Andi Irfan Jaya kepada Joko Soegiarto Tjandra," ucap Hari.

3. Sempat ingin menyuap pejabat di Kejagung dan MA sebesar Rp148 miliar

Joko Tjandra diperiksa sebagai tersangka dalam kasus suap kepada oknum Jaksa Pinangki terkait kepengurusan permohonan peninjauan kembali (PK) dan pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung (MA) (ANTARA FOTO/ Adam Bariq)

Untuk mengurus permohonan fatwa MA, Pinangki, Andi Irfan dan Joko Tjandra sepakat memberi uang sebesar 10 juta dolar AS atau setara Rp148,48 miliar, kepada pejabat di Kejagung dan MA. Namun, Hari tak mengungkapkan siapa pejabat di Kejagung dan MA tersebut.

Selanjutnya, Joko Tjandra memerintahkan almarhum adik iparnya yaitu Herriyadi Angga Kusuma, untuk memberikan uang sebesar 500 ribu dolar AS atau setara Rp7,42 miliar kepada Pinangki. Uang itu dititipkan kepada Andi Irfan Jaya.

"Sebagai pembayaran down payment (DP) 50 persen dari 1 juta dolar AS yang dijanjikan," ucap Hari.

Andi Irfan Jaya lantas memberikan uang itu kepada Pinangki. Kemudian, dari 500 ribu dolar AS tersebut, Pinangki memberikan sebagian kepada Anita Kolopaking sebesar 50 ribu dolar AS atau setara Rp7,42 miliar.

"Sebagai pembayaran awal jasa Penasehat Hukum. Sedangkan sisanya sebesar 450 ribu dolar AS, masih dalam penguasaan terdakwa Pinangki Sirna Malasari," ujar Hari.

Baca Juga: Kasus Gratifikasi Jaksa Pinangki, Andi Irfan Jaya Jadi Tersangka 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya