TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dinas Lingkungan DKI Siap Sidak 90 Industri Pemilik Cerobong Emisi

Sebanyak 77 industri langgar aturan lingkungan pada 2019

IDN Times/Axel Jo Harianja

Jakarta, IDN Times - Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta Andono Warih mengatakan pada 2019 pihaknya menargetkan inspeksi 90 dari sekitar 114 kegiatan industri, yang terindentifikasi memiliki cerobong buangan gas sisa.

“Kami mendata ada 1.150 cerobong gas buang industri di Jakarta. Kegiatan industri tersebut umumnya memiliki cerobong lebih dari satu unit,” ungkap Andono di kawasan Pulogadung, Jakarta Timur, Kamis (8/8).

Baca Juga: Inspeksi Mendadak, Dinas LH DKI Temukan Pabrik yang Cemari Udara

1. Industri yang miliki cerobong wajib uji emisi setiap enam bulan sekali

IDN Times/Axel Jo Harianja

Andono menerangkan, komponen yang diawasi dari sebuah industri adalah pemenuhan ketentuan spesifikasi teknis cerobong, baku mutu udara keluaran, dan kewajiban melakukan pengukuran secara mandiri emisi setiap enam bulan sekali.

Pengukuran emisi ini, kata Andono, juga melibatkan kerja sama dengan laboratorium lingkungan hidup terakreditasi, dan wajib melaporkan hasilnya kepada Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.

Andono menyebut, pengawasan kepatuhan industri terhadap ketentuan-ketentuan lingkungan hidup, juga telah rutin dilakukan petugas pengawas lingkungan hidup.

“Masyarakat juga dapat membuat aduan atas dugaan pencemaran lingkungan oleh industri. Kami akan segera menindaklanjutinya,” kata dia.

2. Dinas Lingkungan Hidup DKI tidak hanya mengawasi kepatuhan baku mutu cerobong emisi gas

IDN Times/Axel Jo Harianja

Pengawasan yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta tidak hanya terhadap kepatuhan pemenuhan baku mutu cerobong emisi gas buang saja.

Mereka juga mengawasi aspek persyaratan teknis lingkungan hidup lainnya, seperti tersedianya instalasi pengolahan air limbah domestik, tata kelola limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), dan kepatuhan melaporkan kegiatan pengendalian lingkungan.

“Sepanjang 2019, kami telah menjatuhkan sanksi kepada 77 pelaku usaha yang terbukti tidak patuh atas ketentuan lingkungan. Jumlah ini jauh meningkat dari tahun sebelumnya yang hanya 18 pelaku,” beber Andono.

3. Selama melakukan tindakan, belum ada industri yang dicabut perizinannya

IDN Times/Axel Jo Harianja

Andono menyebut selama pihaknya menindak industri yang melanggar aturan mengenai batas baku mutu emisi, belum ada izinnya yang dicabut.

Dalam proses penegakan hukum, kata dia, ada ketentuan yang menjadi pedoman yakni Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pedoman Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

"Artinya di sana ada norma, standar, prosedur yang harus dilakukan oleh kami sebagai pengawas dalam rangka mengevaluasi ketaatan terhadap baku mutu tersebut," kata Andono.

Memang pada puncaknya, kata dia, bisa berupa pencabutan izin lingkungan. Namun karena ini bertahap, biasanya dari perusahaan  begitu mendapatkan sanksi level pertama (sanksi administrasi), langsung melakukan perbaikan.

Baca Juga: FOTO: Dinas LH DKI Inspeksi Pabrik yang Diduga Cemari Udara

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya