Dinas Lingkungan DKI Siap Sidak 90 Industri Pemilik Cerobong Emisi
Sebanyak 77 industri langgar aturan lingkungan pada 2019
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta Andono Warih mengatakan pada 2019 pihaknya menargetkan inspeksi 90 dari sekitar 114 kegiatan industri, yang terindentifikasi memiliki cerobong buangan gas sisa.
“Kami mendata ada 1.150 cerobong gas buang industri di Jakarta. Kegiatan industri tersebut umumnya memiliki cerobong lebih dari satu unit,” ungkap Andono di kawasan Pulogadung, Jakarta Timur, Kamis (8/8).
Baca Juga: Inspeksi Mendadak, Dinas LH DKI Temukan Pabrik yang Cemari Udara
1. Industri yang miliki cerobong wajib uji emisi setiap enam bulan sekali
Andono menerangkan, komponen yang diawasi dari sebuah industri adalah pemenuhan ketentuan spesifikasi teknis cerobong, baku mutu udara keluaran, dan kewajiban melakukan pengukuran secara mandiri emisi setiap enam bulan sekali.
Pengukuran emisi ini, kata Andono, juga melibatkan kerja sama dengan laboratorium lingkungan hidup terakreditasi, dan wajib melaporkan hasilnya kepada Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.
Andono menyebut, pengawasan kepatuhan industri terhadap ketentuan-ketentuan lingkungan hidup, juga telah rutin dilakukan petugas pengawas lingkungan hidup.
“Masyarakat juga dapat membuat aduan atas dugaan pencemaran lingkungan oleh industri. Kami akan segera menindaklanjutinya,” kata dia.
Baca Juga: FOTO: Dinas LH DKI Inspeksi Pabrik yang Diduga Cemari Udara