TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Edhy Prabowo Beli Mobil untuk Pihak Lain Diduga Pakai Uang Suap

Edhy Prabowo juga diduga sewa apartemen pakai uang suap

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (3/12/2020) (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Jakarta, IDN Times - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (22/12/2020) memeriksa Amiril Mukminin terkait kasus eks Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo. Amiril merupakan sekretaris pribadi Edhy Prabowo yang juga menjadi tersangka dalam kasus suap penetapan izin ekspor benih lobster.

"Amiril diperiksa terkait dengan adanya arahan tersangka EP (Edhy Prabowo), mengenai penggunaan uang yang diduga bersumber dari penerimaan atas izin ekspor benih lobster," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi awak media, Rabu (23/12/2020).

Baca Juga: KPK Cecar Istri Edhy Prabowo Terkait Barang Mewah yang Dibeli di AS

1. Keterangan Amiril akan dibuka di persidangan

Plt jubir KPK, Ali Fikri (IDN Times/Santi Dewi)

Ali mengatakan, keterangan Amiril selengkapnya telah tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Semua keterangan Amiril nantinya akan dibuka di persidangan.

"Penggunaan uang dimaksud antara lain untuk pembelian mobil dan juga sewa apartemen untuk pihak-pihak lain yang saat ini masih akan terus didalami oleh penyidik KPK," ucap Ali.

2. Edhy Prabowo dan enam orang lainnya jadi tersangka

Konferensi pers penetapan tersangka kasus dugaan korupsi ekspor benih lobster di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/11/2020) (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Edhy Prabowo menjadi tersangka penerima suap. Kemudian, Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas Safri dan Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas Andreau Pribadi Misata.

Selanjutnya, Sekretaris Pribadi Menteri Kelautan dan Perikanan Amiril Mukminin, pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi dan staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih. Sedangkan sebagai tersangka pemberi suap ialah Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito.

Baca Juga: Kasus Suap Benih Lobster, KPK Periksa Istri Edhy Prabowo

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya