TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Divonis 6 Tahun Penjara

Hak politik Wahyu Setiawan tidak dicabut

Komisioner KPU Wahyu Setiawan (tengah) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Jakarta,IDN Times - Mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan divonis 6 tahun penjara. Dia dinyatakan terbukti menerima suap Rp600 juta dari kader PDI-Perjuangan, Harun Masiku dan Rp500 juta dari Sekretaris KPUD Papua Barat, Rosa Muhammad Thamrin Payapo.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda sebesar Rp150 juta yang bila tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 4 bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Susanti Arsi Wibawani di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (24/8/2020).

Baca Juga: Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Dituntut 8 Tahun Bui!

1. Agustiani Tio Fridelina divonis 4 tahun penjara

(Eks caleg PDI Perjuangan Agustiani Tio Fridelina) ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Vonis ini lebih rendah dibanding tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Wahyu sebelumnya dituntut 8 tahun penjara serta denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sementara itu, kader PDI Perjuangan Agustiani Tio Fridelina yang juga menerima suap Rp600 juta dari Harun Masiku, divonis 4 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp150 juta yang bila tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 4 bulan kurungan," kata Susanti.

Vonis Agustiani juga lebih rendah dibanding tuntutan JPU KPK. Dia sebelumnya dituntut 4,5 tahun penjara, serta denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.

"Hal yang memberatkan, para terdakwa tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas korupsi. Para terdakwa berpotensi mencederai hasil Pemilu yang berdasarkan kedaulatan rakyat, para terdakwa menerima keuntungan dari perbuatannya," ujar Susanti.

2. Hak politik Wahyu Setiawan tidak dicabut

(Eks komisioner KPU Wahyu Setiawan) ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Dalam sidang tuntutan, JPU KPK sebelumnya juga menuntut agar hak politik Wahyu dicabut selama 4 tahun. Namun, Hakim menolak tuntutan JPU KPK.

"Majelis tidak sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum untuk mencabut hak politik terdakwa," ucap Susanti.

Akan tetapi, hakim memutuskan tidak mengabulkan permohonan Wahyu sebagai justice collaborator (JC) atau pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum. Hal ini karena, Wahyu dinyatakan sebagai pelaku utama yang menerima uang suap dari Saeful Bahri, terkait permohonan penggantian caleg DPR RI dari Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

"Majelis tidak dapat menetapkan terdakwa sebagai justice collaborator karena tidak memenuhi persyaratan SEMA No. 4 tahun 2011," katanya.

Baca Juga: KPK Yakin Harun Masiku Masih di Indonesia, Red Notice Gak Jadi Nih?

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya