Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Divonis 6 Tahun Penjara
Hak politik Wahyu Setiawan tidak dicabut
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta,IDN Times - Mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan divonis 6 tahun penjara. Dia dinyatakan terbukti menerima suap Rp600 juta dari kader PDI-Perjuangan, Harun Masiku dan Rp500 juta dari Sekretaris KPUD Papua Barat, Rosa Muhammad Thamrin Payapo.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda sebesar Rp150 juta yang bila tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 4 bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Susanti Arsi Wibawani di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (24/8/2020).
Baca Juga: Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Dituntut 8 Tahun Bui!
1. Agustiani Tio Fridelina divonis 4 tahun penjara
Vonis ini lebih rendah dibanding tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Wahyu sebelumnya dituntut 8 tahun penjara serta denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan.
Sementara itu, kader PDI Perjuangan Agustiani Tio Fridelina yang juga menerima suap Rp600 juta dari Harun Masiku, divonis 4 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp150 juta yang bila tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 4 bulan kurungan," kata Susanti.
Vonis Agustiani juga lebih rendah dibanding tuntutan JPU KPK. Dia sebelumnya dituntut 4,5 tahun penjara, serta denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.
"Hal yang memberatkan, para terdakwa tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas korupsi. Para terdakwa berpotensi mencederai hasil Pemilu yang berdasarkan kedaulatan rakyat, para terdakwa menerima keuntungan dari perbuatannya," ujar Susanti.
Baca Juga: KPK Yakin Harun Masiku Masih di Indonesia, Red Notice Gak Jadi Nih?