TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Eks Sekretaris MA Nurhadi Dilaporkan Gegara Pukul Petugas Rutan KPK

KPK serahkan proses hukum ke kepolisian

Eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Jakarta, IDN Times - Eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) dikabarkan memukul petugas rumah tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Plt Jubir Bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan kekerasan kepada aparat yang sedang bertugas adalah tindakan yang tidak dibenarkan menurut hukum.

"Petugas rutan KPK sebagai pihak korban telah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Setiabudi pada Jumat 29 Januari 2021, sekitar jam 18.30 WIB," kata Ali saat dikonfirmasi, Sabtu (30/1/2021).

Baca Juga: KPK Desak Istri Nurhadi Penuhi Panggilan sebagai Saksi

1. KPK serahkan proses hukum ke kepolisian

Plt Jubir Bidang Penindakan KPK Ali Fikri (Dok. Humas KPK)

Ali menyampaikan, pelaporan itu didampingi oleh pihak Biro Hukum KPK. Petugas KPK yang diduga dipukul Nurhadi tersebut sebelumnya juga sudah diperiksa oleh dokter.

"Berikutnya, kami tentu menyerahkan sepenuhnya proses ini kepada pihak yang berwenang," ucap Ali.

2. Pemukulan terjadi pada Kamis

Ilustrasi Kekerasan. (IDN Times/Sukma Shakti)

Ali Fikri membenarkan kabar pemukulan tersebut. Peristiwa pemukulan itu terjadi pada Kamis 28 Januari 2021 sekitar pukul 16.30 WIB di Rutan Ground A Gedung KPK Kavling C1.

"Benar diduga telah terjadi tindakan kekerasan fisik yang dilakukan oleh tahanan KPK atas nama NHD (Nurhadi) kepada salah satu petugas Rutan KPK," ucap Ali saat dikonfirmasi, Jumat (29/1/2021).

Baca Juga: KPK Cecar Saksi Dalami Rumah Persembunyian Eks Sekretaris MA Nurhadi

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya