Eks Sekretaris MA Nurhadi Dilaporkan Gegara Pukul Petugas Rutan KPK
KPK serahkan proses hukum ke kepolisian
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) dikabarkan memukul petugas rumah tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Plt Jubir Bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan kekerasan kepada aparat yang sedang bertugas adalah tindakan yang tidak dibenarkan menurut hukum.
"Petugas rutan KPK sebagai pihak korban telah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Setiabudi pada Jumat 29 Januari 2021, sekitar jam 18.30 WIB," kata Ali saat dikonfirmasi, Sabtu (30/1/2021).
Baca Juga: KPK Desak Istri Nurhadi Penuhi Panggilan sebagai Saksi
1. KPK serahkan proses hukum ke kepolisian
Ali menyampaikan, pelaporan itu didampingi oleh pihak Biro Hukum KPK. Petugas KPK yang diduga dipukul Nurhadi tersebut sebelumnya juga sudah diperiksa oleh dokter.
"Berikutnya, kami tentu menyerahkan sepenuhnya proses ini kepada pihak yang berwenang," ucap Ali.
Baca Juga: KPK Cecar Saksi Dalami Rumah Persembunyian Eks Sekretaris MA Nurhadi