Ganjil Genap Diperluas, 12 Jenis Kendaraan Ini Masih Bisa Lewat
Sosialisasi perluasan ganjil genap dimulai hari ini
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Sistem ganjil genap di Ibu Kota akhirnya resmi diperluas. Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo di Gedung Balairung, Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (7/8).
"Sosialisasi mulai hari ini sampai 8 September. Kemudian kita akan uji coba pelaksanaan ganjil genap mulai 12 Agustus sampai 6 September," jelas Syafrin.
Kendati demikian, masih ada beberapa jenis kendaraan bermotor yang bisa bebas melalui area ganjil genap tersebut. Apa saja?
Baca Juga: Sistem Ganjil Genap di Ibu Kota Resmi Diperluas, Catat Lokasinya!
1. Ini kendaraan yang bisa memasuki kawasan ganjil genap
Berikut kendaraan yang bisa memasuki area ganjil genap:
1. Kendaraan yang membawa masyarakat disabilitas
2. Ambulans
3. Kendaraan pemadam kebakaran
4. Kendaraan Angkutan Umum (Pelat Kuning)
5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
6. Sepeda Motor
7. Kendaraan Angkutan Barang Khusus Bahan Bakar Minyak dan Bahan Bakar Gas
8. Kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia, yakni:
- Presiden/Wakil Presiden
- Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)/Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)/Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
- Ketua Mahkamah Agung (MA)/Ketua Mahkamah Konstitusi (MK)/Komisi Yudisial (KY)/Badan Pemeriksa Keuangan.
9. Kendaraan Dinas Operasional berpelat dinas TNI dan Polri
10. Kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga Internasional yang menjadi tamu negara
11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri, seperti kendaraan pengangkut uang (Bank Indonesia, antar Bank, pengisian ATM) dengan pengawasan Polri.
Baca Juga: Durasi Ganjil Genap di Jakarta Ditambah, Ini Alasannya