TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ganjil Genap Diperluas, 12 Jenis Kendaraan Ini Masih Bisa Lewat

Sosialisasi perluasan ganjil genap dimulai hari ini

ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Jakarta, IDN Times - Sistem ganjil genap di Ibu Kota akhirnya resmi diperluas. Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo di Gedung Balairung, Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (7/8).

"Sosialisasi mulai hari ini sampai 8 September. Kemudian kita akan uji coba pelaksanaan ganjil genap mulai 12 Agustus sampai 6 September," jelas Syafrin.

Kendati demikian, masih ada beberapa jenis kendaraan bermotor yang bisa bebas melalui area ganjil genap tersebut. Apa saja?

Baca Juga: Sistem Ganjil Genap di Ibu Kota Resmi Diperluas, Catat Lokasinya!

1. Ini kendaraan yang bisa memasuki kawasan ganjil genap

ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Berikut kendaraan yang bisa memasuki area ganjil genap:

1. Kendaraan yang membawa masyarakat disabilitas
2. Ambulans
3. Kendaraan pemadam kebakaran
4. Kendaraan Angkutan Umum (Pelat Kuning)
5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
6. Sepeda Motor
7. Kendaraan Angkutan Barang Khusus Bahan Bakar Minyak dan Bahan Bakar Gas
8. Kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia, yakni:
- Presiden/Wakil Presiden
- Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)/Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)/Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
- Ketua Mahkamah Agung (MA)/Ketua Mahkamah Konstitusi (MK)/Komisi Yudisial (KY)/Badan Pemeriksa Keuangan.
9. Kendaraan Dinas Operasional berpelat dinas TNI dan Polri
10. Kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga Internasional yang menjadi tamu negara
11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri, seperti kendaraan pengangkut uang (Bank Indonesia, antar Bank, pengisian ATM) dengan pengawasan Polri.

2. Uji coba akan dilaksanakan di ruas jalan baru

IDN Times/Axel Jo Harianja

Dalam keterangannya hari ini, Syafrin menjelaskan, uji coba perluasan ganjil genap  hanya akan dikenakan pada ruas jalan baru.

"Sementara koridor yang saat ini sudah berlaku tetap permanen pemberlakuannya," kata Syafrin.

Kemudian, durasi waktu pelaksanaan ganjil genap kali ini juga ditambah satu jam pada sore hari atau pada periode kedua. Di periode pertama yakni pagi hari, ganjil genap berlaku pukul 06.00 - 10.00 WIB. Sedangkan pada periode kedua yakni sore hari, sistem ganjil genap yang semula berlaku pukul 16.00-20.00 menjadi pukul 16.00 WIB-21.00 WIB.

"Sore hari semula jam 16.00-20.00, ini ada tambahan jadi 21.00," ungkap Syafrin.

Selain itu, bagi kendaraan yang akan memasuki pintu tol atau sebaliknya, akan ditindak jika melanggar aturan ganjil genap.

"Pada saat kendaraan bermotor dari luar area masuk tol yang ada ganjil genap, tetap dikenakan. Demikian yang keluar tol. Jika dulu ada pengecualian, ini diberlakukan," katanya.

Aturan ganjil genap ini, kata Syafrin, tidak akan menyasar pengemudi sepeda motor. "Untuk sepeda motor tidak diberlakukan ganjil-genap. Demikian halnya dengan kendaraan listrik," tuturnya.

3. Polisi akan menindak pelanggar setelah uji coba selesai

IDN Times/Axel Jo Harianja

Sementara itu, Wakil Direktur Lalu Lintas (Wadirlantas) Polda Metro Jaya AKBP I Made Agus Prasatya mengatakan, pihaknya bakal menindak pelanggar aturan ganjil genap setelah masa uji coba itu selesai.

"Mulai 9 September, mulai melakukan tataran tindakan penegakan hukum, penindakan secara represif," katanya.

Baca Juga: Durasi Ganjil Genap di Jakarta Ditambah, Ini Alasannya

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya