TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Hanum Rais Diperiksa Terkait Kasus Makar Eggi Sudjana

Amien Rais sebelumnya diperiksa sebagai saksi kasus Eggi

Hanum Rais (Instagram/hanumrais

Jakarta, IDN Times - Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono membenarkan bahwa, Hanum Rais, putri dari Anggota Dewan Pembina Badan Pemenangan Nasional (BPN), Amien Rais, tengah menjalani pemeriksaan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya .

Argo mengatakan, Hanum diperiksa terkait kasus dugaan makar yang menjerat Eggi Sudjana. Meski begitu, Argo tidak menjelaskan lebih detail kapan Hanum Rais tiba di Polda Metro Jaya dan statusnya dalam pemeriksaan tersebut.

"Ada (agenda pemeriksaaan Hanum), Sudah (datang)," ujar Argo saat dikonfirmasi melalui pesan singkat di Jakarta, Senin(27/5).

Baca Juga: Amien Rais: People Power itu Enteng-Entengan, Bukan Jatuhkan Presiden

1. Amien Rais hadir dalam pemeriksaan yang kedua

IDN Times/Axel Jo Harianja

Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) itu sebelumnya juga telah diperiksa oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya, terkait kasus dugaan makar dengan tersangka Eggi Sudjana. Pemeriksaan itu merupakan panggilannya yang kedua. Pada panggilan pertama yang dijadwalkan pada Senin (20/5) lalu, ia tidak dapat hadir karena memiliki kesibukan.

Hampir sekitar 10 jam diperiksa, Amien mengatakan dirinya menjelaskan maksud dari seruan 'people power' tersebut.

"Sesungguhnya, people power itu enteng-entengan. Bukan seperti people power yang mau mengganti rezim atau menjatuhkan presiden, itu sama sekali jauh," ujar Amien usai menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat(24/5) lalu.

Selain itu, menurut Amien, 'people power' juga sesuai dengan konstitusional selama tidak merugikan negara.

"Saya mengatakan people power itu konstitusional, demokratis dan dijamin oleh HAM. Gerakan rakyat yang sampai menimbulkan kerugian, bentrok, atau kehancuran bagi negara itu jelas enggak boleh," jelas Amien.

2. Eggi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar

IDN Times/Axel Joshua Harianja

Diketahui, Eggi Sudjana sebelumnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin (13/5) lalu, dan diminta datang ke unit V Subditkamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya pukul 10.00 WIB. Akan tetapi ia baru hadir sekitar pukul 16.40 WIB.

Pemanggilan itu guna didengar keterangannya sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara/makar dan atau menyiarkan suatu berita atau suatu pemberitahuan yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat dan atau menyiarkan kabar yang tidak lengkap sebagaimana di maksud dalam pasal 107 KUHP dan atau pasal 110 KUHP Jo Pasal 87 KUHP dan atai pasal 14 ayat (1) dan (2) dan atau pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, yang diketahui terjadi pada 17 April 2019 di Jl. Kertanegara Kebayoran Baru Jakarta Selatan yang dilaporkan oleh Suriyanto.

Sebelumnya, polisi telah memanggil Eggi terkait pernyataan 'people power' untuk diperiksa pada Jumat (3/5) lalu. Akan tetapi, Eggi kala itu tidak dapat memenuhi panggilan polisi. Pemeriksaan itu atas laporan relawan dari Jokowi-Ma'ruf Center (Pro Jomac) ke Bareskrim Polri, yang dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

Laporan Supriyanto teregister dengan nomor: LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan penghasutan. Selain oleh Supriyanto, Eggi dilaporkan oleh caleg PDIP Dewi Tanjung, yang melaporkan hal serupa.

Eggi kemudian melaporkan balik Supriyanto ke Bareskrim Polri pada Sabtu (20/4). Laporan Eggi teregister dengan nomor LP/B/0393/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 20 April 2019. Perkara yang dilaporkan adalah Tindak Pidana Pengaduan Palsu UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 220 KUHP Pencemaran Nama Baik UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 310 KUHP.

Baca Juga: Amien Rais Penuhi Panggilan Polisi Terkait Kasus Makar Eggi Sudjana

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya