TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ingin Gelar Akad Nikah di Luar KUA saat Pandemik? Begini Syaratnya

Akad nikah bisa digelar di rumah, masjid, hingga gedung

Ilustrasi menikah di tengah pandemik COVID-19. (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam mengeluarkan kebijakan terbaru terkait pelayanan nikah. Dalam Surat Edaran tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Nikah pada Masa Pandemi COVID-19 yang diterbitkan 10 Juni 2020, masyarakat diperkenankan untuk melaksanakan akad nikah di luar KUA.

Meski demikian, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi calon pengantin bila ingin melangsungkan akad nikah di luar KUA.

“Dengan terbitnya edaran ini, maka calon pengantin diperkenankan untuk melangsungkan akad nikah di KUA, rumah, masjid, atau pun gedung pertemuan,” kata Direktur Jenderal Bimas Islam Kamaruddin Amin, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (12/6).

Baca Juga: Ini Syarat Gelar Akad Nikah di Rumah Ibadah Saat Pandemik COVID-19 

1. Akad nikah di KUA dan rumah hanya bisa dihadiri 10 orang

Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin (Dok. Kemenag)

Kamaruddin mengatakan pelaksanaan akad nikah di KUA dan rumah bisa dihadiri maksimal oleh 10 orang. Sementara pelaksanaan akad nikah di masjid atau gedung pertemuan, dapat dihadiri maksimal oleh 30 orang.

Menurut Kamaruddin, Bimas Islam menerbitkan edaran ini untuk memberikan rasa aman sekaligus tetap mendukung pelaksanaan pelayanan nikah dengan tatanan normal baru atau new normal.

“Dengan edaran ini, kami berharap pelayanan nikah dapat tetap dilaksanakan, namun risiko penyebaran wabah COVID-19 dapat dicegah atau dikurangi,” ucap Kamaruddin.

2. Protokol kesehatan yang ketat menjadi sebuah keharusan

Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama Kamaruddin Amin (Dok. Kemenag)

Kamaruddin menambahkan, Surat Edaran Direktur Jenderal ini meliputi panduan dan ketentuan pelaksanaan pelayanan nikah pada masa pandemik COVID-19, dengan tetap berpedoman pada Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan.

“Ini untuk melindungi pegawai KUA Kecamatan serta masyarakat pada saat pelaksanaan tatanan normal baru pelayanan nikah. Dalam setiap pelayanan, penerapan protokol kesehatan yang ketat menjadi sebuah keharusan,” kata Kamaruddin.

Baca Juga: Resepsi Nikah Dilarang, Pengusaha WO Andalkan Tabungan untuk Menggaji

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya