Ingin Gelar Akad Nikah di Luar KUA saat Pandemik? Begini Syaratnya
Akad nikah bisa digelar di rumah, masjid, hingga gedung
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam mengeluarkan kebijakan terbaru terkait pelayanan nikah. Dalam Surat Edaran tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Nikah pada Masa Pandemi COVID-19 yang diterbitkan 10 Juni 2020, masyarakat diperkenankan untuk melaksanakan akad nikah di luar KUA.
Meski demikian, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi calon pengantin bila ingin melangsungkan akad nikah di luar KUA.
“Dengan terbitnya edaran ini, maka calon pengantin diperkenankan untuk melangsungkan akad nikah di KUA, rumah, masjid, atau pun gedung pertemuan,” kata Direktur Jenderal Bimas Islam Kamaruddin Amin, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (12/6).
Baca Juga: Ini Syarat Gelar Akad Nikah di Rumah Ibadah Saat Pandemik COVID-19
1. Akad nikah di KUA dan rumah hanya bisa dihadiri 10 orang
Kamaruddin mengatakan pelaksanaan akad nikah di KUA dan rumah bisa dihadiri maksimal oleh 10 orang. Sementara pelaksanaan akad nikah di masjid atau gedung pertemuan, dapat dihadiri maksimal oleh 30 orang.
Menurut Kamaruddin, Bimas Islam menerbitkan edaran ini untuk memberikan rasa aman sekaligus tetap mendukung pelaksanaan pelayanan nikah dengan tatanan normal baru atau new normal.
“Dengan edaran ini, kami berharap pelayanan nikah dapat tetap dilaksanakan, namun risiko penyebaran wabah COVID-19 dapat dicegah atau dikurangi,” ucap Kamaruddin.
Editor’s picks
Baca Juga: Resepsi Nikah Dilarang, Pengusaha WO Andalkan Tabungan untuk Menggaji