Ini Alasan Penabrak Pengguna GrabWheels Hingga Tewas Tidak Ditahan
Benarkah pelaku merupakan anak dari pejabat DPD?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Seorang pengendara mobil menabrak tiga orang yang tengah menggunakan otopet listrik GrabWheels di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (10/11). Dua di antaranya meninggal akibat tabrakan itu.
Kasubdit Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi Fahri Siregar menyatakan polisi telah menetapkan pengemudi berinisial DH menjadi tersangka.
Meski begitu, DH tidak ditahan. Apa alasannya?
Baca Juga: Heboh Grabwheels, Dishub DKI akan Buat Aturan Penyitaan Skuter Listrik
1. Tidak ditahannya DH merupakan keputusan penyidik
Fahri menerangkan, setelah DH diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka, penyidik Polda Metro Jaya menilai tidak perlu menahan DH. Menurut penyidik, DH tidak akan melarikan diri serta tidak akan menghilangkan barang bukti.
''Sehingga, saya garis bawahi bahwa, tidak dilakukan penahanannya itu dikarenakan penyidik punya pertimbangan-pertimbangan yang tadi saya sampaikan," katanya di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (14/11).
Awak media lantas bertanya apa yang membedakan peristiwa Apotek Senopati, Jakarta Selatan yang ditabrak oleh seorang pengendara berinisial PKH. Peristiwa itu terjadi pada Minggu (27/10) lalu, dan menyebabkan satu orang meregang nyawa. PKH juga telah ditahan oleh pihak satuan lalu lintas wilayah (Satwil) Jakarta Selatan.
"Penyidik itu punya penilaian sendiri. Kalau kemarin yang Apotek Senopati kan ditangani Satwil Jakarta Selatan. Mungkin penyidik dari Satwil Jakarta Selatan menilai bahwa memang (PKH) perlu ditahan. Ini (Kasus DH) berbeda ya," jelas Fahri.
Meski tidak ditahan, kata dia, DH harus tetap wajib lapor selama dua kali dalam seminggu.
Baca Juga: Viral Otoped Listrik Rusak JPO, Dishub DKI Batasi Penggunannya