IPW Sebut Bareskrim Polri Keluarkan Surat Jalan untuk Djoko Tjandra
Polri bakal tindak tegas jika surat jalan itu benar adanya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane, mengecam keras tindakan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, lantaran mengeluarkan surat jalan kepada buronan kelas kakap Djoko Soegiarto Tjandra.
"Dari data yang diperoleh IPW, surat jalan untuk Djoko Tjandra dikeluarkan Bareskrim Polri melalui Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS, dengan Nomor: SJ/82/VI/2020/Rokorwas, tertanggal 18 Juni 2020," kata Neta dalam keterangan tertulis yang diterima IDN Times, Rabu (15/7/2020).
Baca Juga: Bisa ke Indonesia, Djoko Tjandra Disebut Dapat Surat Jalan dari Oknum
1. IPW pertanyakan mengapa Polri berani mengeluarkan surat jalan itu
Neta mengatakan, surat jalan tersebut ditandatangi Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Karokorwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Prasetyo Utomo.
Dalam surat jalan tersebut, Djoko Tjandra disebutkan berangkat ke Pontianak, Kalimantan Barat pada 19 Juni 2020 dan kembali pada 22 Juni 2020.
"Apakah mungkin sekelas jenderal bintang satu (Brigjen) dengan jabatan Kepala Biro Karokorwas PPNS Bareskrim Polri berani mengeluarkan surat jalan untuk seorang buronan kakap sekelas Djoko Tjandra?," katanya.
Menurut Neta, biro Karokorwas PPNS tidak punya urgensi mengeluarkan surat jalan untuk seorang pengusaha, dengan label yang disebut Bareskrim Polri sebagai konsultan.
"Lalu siapa yang memerintahkan Brigjen Prasetyo Utomo untuk memberikan Surat Jalan itu? Apakah ada sebuah persekongkolan jahat untuk melindungi Djoko Tjandra?," ucapnya.
Baca Juga: Anggota Komisi 3: Ngapain Baru Ribut Usai Djoko Tjandra Tinggalkan RI?