TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Jaksa Pinangki Dicopot, MAKI: Mestinya Dipecat dari Kejagung

MAKI minta Komjak membuat rekomendasi pemecatan Pinangki

Pinangki Sirna Malasari (tengah), jaksa dari Kejagung yang diduga bertemu Joko Tjandra dan Anita Kolopaking (Dok. IDN Times/Istimewa)

Jakarta, IDN Times - Jaksa Pinangki Sirna Malasari dicopot dari jabatannya sebagai Kasubag Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Kejaksaan Agung (Kejagung). Pencopotan ini sebagai bentuk sanksi berat atas perbuatannya sembilan kali pergi keluar negeri tanpa ijin atasan.

Namun, menurut Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, sanksi tersebut belum cukup.

"Semestinya, sanksi pemberhentian dengan tidak hormat dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kejagung dan dikeluarkan dari lembaga Kejaksaan," kata Boyamin dalam keterangan tertulisnya kepada IDN Times, Kamis (30/7/2020).

Baca Juga: Bertemu Joko Tjandra di Luar Negeri, Kekayaan Jaksa Pinangki Rp6,8 M

1. Pinangki diduga berbelit saat diperiksa Kejagung

Deretan ulah Joko Tjandra (IDN Times/Arief Rahmat)

Boyamin mengatakan, Pinangki selama pemeriksaan diduga berbelit, mengelak, tidak mengakui perbuatan, serta berupaya melawan balik terhadap pemeriksa Kejagung. "Semestinya, hal ini menjadi faktor pemberatan. Sehingga, layak sanksi pencopotan dengan tidak hormat," ucapnya.

Kemudian, terdapat dugaan bukti yang cukup berupa pengakuan Anita Kolopaking yang telah jujur mengaku bersama-sama Pinangki bertemu Joko Tjandra di Malaysia.

"Keterangan Anita Kolopaking ini semestinya sudah cukup kuat dan tidak perlu menunggu keterangan Joko Tjandra, karena akan sulit mendapat keterangan dari Joko Tjandra. Semestinya ini cukup untuk dasar pencopotan dengan tidak hormat," katanya.

2. Kejagung dinilai mengabaikan dugaan pertemuan Pinangki dengan Joko Tjandra

Dugaan bukti perjalanan Pinangki Sirna Malasari dan Anita Kolopaking ke Malaysia pada tahun 2019 (Dok. IDN Times/Masyarakat Anti Korupsi Indonesia)

Menurut Boyamin, sanksi pencopotan jabatan hanya semata-mata didasarkan sembilan kali pergi ke luar negeri tanpa izin atasan. Kejagung, kata Boyamin, berdalih belum memeriksa Joko Tjandra untuk mengabaikan dugaan pertemuan Pinangki dengan buronan kasus hak tagih (cessie) bank Bali itu.

"Sehingga, Kejagung beralasan belum bisa menjadikan sebagai fakta dan bukti dalam hasil pemeriksaan," ujar Boyamin.

Boyamin menilai, Kejagung juga menutupi tempat bepergian Pinangki ke luar negeri hanya ke Singapura dan Malaysia. Padahal, terdapat dugaan dia pergi ke Amerika Serikat sebanyak dua kali.

"Yang tentunya butuh waktu bolos kerja masing-masing sekitar seminggu. Sehingga, Pinangki diduga sering bolos kerja. Semestinya ini dapat dijadikan dasar sanksi pencopotan dengan tidak hormat," katanya.

Baca Juga: Bertemu dengan Buron Joko Tjandra, Pejabat Kejaksaan Agung Dicopot

3. MAKI minta Komisi Kejaksaan membuat rekomendasi pemecatan Pinangki

Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, Barita LH Simanjuntak (ANTARA/Kodir-Dok)

Terkait hal ini, hari ini MAKI akan menyerahkan bukti tambahan kepada Komisi Kejaksaan (Komjak) berupa foto dokumen perjalanan penerbangan Pinangki bersama dengan Anita Kolopaking.

Dari bukti yang diperoleh, keduanya pada 25 November 2019 lalu menggunakan pesawat Garuda GA 820 jurusan Jakarta Kuala Lumpur dan berangkat pukul 08.20 WIB.

Komjak, kata Boyamin, hari ini akan memanggil Pinangki untuk diklarifikasi terkait dugaan pertemuan dengan Joko Tjandra.

"Selanjutnya, kami meminta Komisi Kejaksaan untuk membuat rekomendasi pemecatan dengan tidak hormat dari PNS terhadap Pinangki apabila terbukti dugaan pertemuan Pinangki dengan Joko Tjandra," tuturnya.

Baca Juga: Temui Joko Tjandra, Oknum Jaksa Dilaporkan MAKI ke Komjak

4. Pinangki dinyatakan melanggar aturan disiplin

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Hari Setiyono (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono mengatakan, Pinangki terbukti melanggar aturan lantaran pergi ke luar negeri tanpa izin.

"Hasil pemeriksaan pengawasan terkait inspeksi kasus terhadap permasalahan ini telah selesai dan pimpinan menjatuhkan disiplin tingkat berat. Artinya, dinon-jobkan kepada terlapor tadi," kata Hari di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu, 29 Juli 2020.

Dicopotnya Pinangki berdasarkan surat keputusan Wakil Jaksa Agung Nomor : KEP-IV-041/B/WJA/07/2020 tanggal 29 Juli 2020, tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin (PHD) Tingkat Berat berupa Pembebasan Dari Jabatan Struktural.

"Dia punya hak apakah menerima ataukah keberatan terhadap penjatuhan hukuman disiplin. Ini ranah pemeriksaan kami. Jika menerima, maka dia harus melaksanakan upacara pencopotan jabatan. Jika tidak menerima, dia akan mengajukan ada namanya keberatan. Ini masih proses dari sisi pengawasan," kata Hari.

Hari mengungkapkan, Pinangki juga telah sembilan kali pergi ke luar negeri tanpa izin. Dia pergi ke Singapura dan Malaysia, dengan menggunakan uangnya sendiri. Namun begitu, Hari belum mengungkapkan apa alasan Pinangki bertemu dengan Joko dan Anita.

"Mengenai motif kami tidak bisa sampaikan apakah dia berobat atau jalan-jalan.Tetapi dari pemeriksaan mendapat bukti yang bersangkutan tanpa izin, itu sudah merupakan pelanggaran disiplin," ucap Hari.

Baca Juga: Brigjen Prasetijo Kawal Joko Tjandra ke Kalbar, Ada Dugaan Kasus Suap

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya