Jalani Hukuman 2 Tahun, Mantan Menteri Sosial Idrus Marham Bebas Murni
Idrus Marham juga sudah membayar denda Rp50 juta
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Mantan Menteri Sosial Idrus Marham dinyatakan bebas murni dari hukuman penjara. Hal itu dibenarkan Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Rika Aprianti.
"Bebas murni 11 September 2020. Telah dibebaskan pagi ini, 11 September 2020 dari Lapas Kelas I Cipinang," kata Rika saat dikonfirmasi, Jumat (11/9/2020).
Baca Juga: Hukuman Idrus Marham Diperberat Jadi 5 Tahun Penjara
1. Idrus Marham juga sudah membayar denda Rp50 juta
Rika menjelaskan, terpidana perkara suap proyek PLTU Riau-1 itu telah menjalani pidana penjara selama dua tahun. Hal itu berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) pada tingkat kasasi pada 2 Desember 2019, Nomor 3681 K/PID SUS/2019.
"Denda Rp50 juta, sudah dibayarkan pada 3 September 2020," ucap dia.
Baca Juga: Alasan MA Diskon Vonis Bagi Idrus Marham: Penerapan Pasalnya Keliru