TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Jokowi Terbitkan Perpres Supervisi, Begini Respons KPK

KPK kini bisa ambil alih kasus di Polri dan Kejaksaan

Ilustrasi logo KPK. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Jakarta, IDN Times - Setelah setahun lebih Undang-Undang (UU) KPK baru berlaku, Presiden Joko 'Jokowi' Widodo akhirnya menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 102 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Plt Jubir Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, UU Nomor 19 Tahun 2019 memang memberikan tugas pokok kepada KPK untuk melakukan supervisi terhadap instansi yang berwenang menangani kasus korupsi.

"KPK tentu menyambut baik dengan terbitnya Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 102 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tertanggal 20 Oktober 2020 tersebut," kata Ali saat dikonfirmasi, Rabu (28/10/2020).

"KPK berharap, ke depan koordinasi dan supervisi dengan aparat penegak hukum lainnya semakin kuat dan bersinergi dalam bersama-sama memberantas tindak pidana korupsi," lanjut dia.

Baca Juga: Jokowi Teken Perpres Supervisi, KPK Bisa Ambil Alih Kasus di Polri

1. Ini syarat-syarat agar KPK bisa melakukan supervisi

Ilustrasi gedung KPK. (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

Pasal 1 ayat (4) aturan ini menjelaskan, supervisi adalah kegiatan pengawasan, penelitian, atau penelaahan terhadap instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi. Tujuannya, agar penanganan kasus korupsi bisa diselesaikan dengan cepat, serta meningkatkan sinergitas antar instansi terkait.

Pasal 2 ayat (1) menyatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berwenang melakukan supervisi terhadap instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi. Pasal 2 ayat (2) menyatakan, instansi yang dimaksud adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Kejaksaan Republik Indonesia.

Berdasarkan Pasal 4 ayat (1), untuk melaksanakan supervisi KPK harus menyampaikan surat pemberitahuan kepada pimpinan Polri atau Kejaksaan.

Pasal 4 ayat (2) menyatakan, dalam pelaksanaannya, KPK dapat didampingi oleh perwakilan dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung).

2. KPK berwenang melakukan pengawasan

(Gedung KPK atau lebih dikenal sebagai gedung Merah Putih) ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

Pasal 5 menyatakan, supervisi dapat dilakukan dalam bentuk pengawasan, penelitian, atau penelaahan. Pasal 6 ayat (1) menjelaskan, pengawasan berupa kegiatan untuk mengawasi proses penanganan perkara tindak pidana korupsi, yang sedang dilaksanakan oleh instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Pasal 6 ayat (2) berbunyi, dalam melakukan pengawasan, KPK berwenang melakukan tiga hal ini.

  1. Meminta kronologis penanganan perkara tindak pidana korupsi
  2. Meminta laporan perkembangan penanganan tindak pidana korupsi, baik secara periodik maupun sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan
  3. Melakukan gelar perkara bersama terkait dengan perkembangan penanganan tindak pidana korupsi di tempat instansi yang menangani perkara tersebut atau tempat lain yang disepakati

Pasal 6 ayat (3) menyatakan, KPK kemudian menuangkan hasil gelar perkara bersama dalam bentuk kesimpulan dan rekomendasi gelar perkara bersama.

Pasal 6 ayat (4) menjelaskan, jika gelar perkara bersama terdapat kendala, KPK harus memberikan fasilitas sesuai dengan kebutuhan apabila diminta instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Pasal 6 ayat (5) menyatakan, jika pengawasan sudah selesai dilaksanakan, KPK harus menyampaikan hasil pengawasan dan rekomendasinya kepada Polri dan Kejaksaan.

3. Aturan mengenai penelitian dan penelaahan

Ilustrasi gedung KPK (IDN Times/Vanny El Rahman)

Terkait penelitian, dalam Pasal 7 ayat (1) menjelaskan, penelitian adalah kegiatan pengumpulan data, pengolahan, analisis dan penyajian data atau informasi, yang dilakukan secara sistematis dan objektif untuk mengetahui hambatan atau kendala yang dihadapi oleh instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Pasal 7 ayat (2) menyatakan, dalam melakukan penelitian, KPK berwenang melakukan empat hal ini.

  1. Meneliti pelaksanaan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5)
  2. Memberikan arahan dalam pelaksanaan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5)
  3. Melakukan rapat mengenai perkembangan penanganan perkara bersama perwakilan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia atau
    perwakilan dari Kejaksaan Republik Indonesia dengan hasil berupa kesimpulan dan rekomendasi
  4. Melakukan gelar perkara bersama terkait dengan perkembangan penanganan perkara tindak pidana
    korupsi

Dalam Pasal 7 ayat (3) dijelaskan, KPK kemudian menuangkan hasil gelar perkara bersama dalam bentuk kesimpulan dan rekomendasi gelar perkara bersama. Pasal 7 ayat (4) menyatakan, jika ada kendala dalam menyimpulkan gelar perkara bersama, KPK harus memberikan fasilitas sesuai dengan kebutuhan apabila diminta instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak Pidana Korupsi.

Selanjutnya, Pasal 7 ayat (5) menyatakan, jika penelitian sudah diselesaikan, KPK menyampaikan hasil penelitian dan rekomendasinya kepada Polri dan Kejaksaan.

Pasal 8 ayat (1) menjelaskan, penelaahan merupakan kegiatan menelaah hasil pengawasan dan penelitian untuk menentukan saran dan rekomendasi, serta pengambilan keputusan yang harus dilaksanakan dalam rangka menuntaskan perkara korupsi.

Untuk melakukan penelaahan, KPK berwenang melakukan dua hal ini.

  1. Menelaah pelaksanaan hasil penelitian dan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5)
  2. Melakukan gelar perkara terhadap hasil pengawasan dan laporan hasil penelitian di instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi yang sedang di supervisi

Pasal 8 ayat (3) menyatakan, KPK kemudian menuangkan hasil gelar dalam bentuk kesimpulan dan rekomendasi gelar perkara bersama. Jika dalam menyimpulkan gelar perkara mengalami kendala, Pasal 8 ayat (4) menyatakan KPK harus memberikan fasilitas sesuai dengan kebutuhan apabila diminta instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana Korupsi

Kemudian Pasal 8 ayat (5) menyatakan, jika penelaahan sudah selesai dilaksanakan, KPK menyampaikan hasil penelaahan dan rekomendasinya kepada Polri dan Kejaksaan.

Baca Juga: Diduga Langgar Kode Etik, ICW Laporkan Ketua KPK Firli Bahuri ke Dewas

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya