TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Temui Kompolnas, Apa yang Dibahas Kapolri Idham Azis?

Kompolnas diajak ikut rencanakan arah kebijakan Polri

Kapolri Idham Azis (Dokumen Humas Polri)

Jakarta, IDN Times - Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis pada Jumat (24/1) menyambangi Kantor Komisioner Kepolisian Nasional (Kompolnas). Idham mengatakan kedatangannya untuk bersilaturahmi usai dirinya dilantik sebagai orang nomor satu di Korps Bhayangkara. Kemudian, ia juga ingin menyamakan persepsi terkait pembinaan maupun operasional Polri.

Seperti yang diketahui kompolnas merupakan satu organisasi yang fungsinya untuk mengawasi kinerja Polri. Mereka juga memberikan penilaian terhadap kinerja dan integritas anggota serta pejabat Polri. 

"Ini Kompolnas juga bisa ikut memberikan kontribusi yang aktif serta memberikan masukan-masukan yang bisa menjadi bahan kami Polri untuk bisa bekerja lebih baik lagi ke depan," kata Idham di Kantor Kompolnas, Jakarta Selatan. 

Lalu, apa hasil dari pertemuan Idham bersama Kompolnas?

Baca Juga: Komisi III Akan Audiensi dengan Polri terkait Kasus Lutfi Alfiandi

1. Kompolnas diajak merencanakan arah kebijakan Polri

Kunjungan Kapolri ke Kompolnas, Jumat (24/1) (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Mantan Kapolda Metro Jaya itu tidak membeberkan secara detail apa saja yang dibahas dalam pertemuan hari ini. Ia menegaskan ada beberapa hal yang dibicarakan tentang pembinaan personel dan operasional Polri.

"Semua kita bicarakan secara terpadu dan nanti ke depan setiap kali ada Musrenbang (musyawarah rencana pembangunan), kami akan mengikutsertakan rekan-rekan Komisioner Kompolnas untuk bersama merencanakan arah kebijakan Polri ke depan," ungkap Idham.

2. Kompolnas ada untuk Polri

polri.go.id

Sementara itu, Ketua Kompolnas Bekto Suprapto mengatakan, Kompolnas ada karena ketetapan MPR Nomor 7 Tahun 2000. Menurutnya, Kompolnas dibentuk untuk Polri.

Selain itu, ada Undang-Undang (UU) yang sama-sama mengatur Polri dan Kompolnas yakni UU Polri Nomor 2 Tahun 2002 tentang lembaga Kepolisian Nasional yang tercantum dalam Bab 6 Pasal 37 hingga Pasal 40.

"Karena Polri itu di tempatkan langsung di bawah Presiden. Itu diperlukan lembaga itu namanya lembaga Kepolisian Nasional," kata dia. 

3. Kompolnas merupakan pengawas fungsional lembaga Polri

Kunjungan Kapolri ke Kompolnas, Jumat (24/1) (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Bekto menambahkan, Kompolnas juga berperan sebagai pengawas fungsional. Ia merasa optimistis dalam merencanakan kegiatan dengan Polri ke depan.

"Kami back up Polri bersama-sama merumuskan kebijakan. Kami bertemu memang sudah direncanakan lama, sempetnya baru sekarang dan ini sangat positif," ucapnya.

Baca Juga: Eks Ketua KPK Agus Rahardjo Diangkat Jadi Penasihat Kapolri

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya