Kebakaran Kejagung, Jampidum Klaim Tidak Ada Unsur Kesengajaan
Polri gelar penetapan tersangka Kebakaran Kejagung Jumat ini
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama penyidik Mabes Polri telah melakukan gelar perkara tertutup terkait kasus kebakaran gedung Kejagung. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Fadil Zumhana mengklaim terbakarnya gedung itu bukan karena disengaja.
"Tidak ada, tidak ada kesengajaan," kata Fadil di Gedung Jampidum Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (21/10/2020).
Baca Juga: Polri Segera Umumkan Penetapan Tersangka Kebakaran Kejagung Pekan Ini
1. Terbakarnya gedung Kejagung diduga karena kealpaan
Fadil menjelaskan, terbakarnya gedung Kejagung diduga karena adanya kealpaan. Dari penelusuran IDN Times, dalam istilah hukum pidana, kealpaan juga disebut kelalaian, kesalahan atau kurang hati-hati. Kealpaan juga lebih rendah derajatnya dari pada kesengajaan.
Fadil menambahkan, orang yang diduga memenuhi unsur kealpaan akan dikenakan Pasal 188 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal ini berbunyi, "Barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500, jika karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain, atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati.”
"Bukan dipastikan (karena kealpaan). Saya bicara (berdasarkan) alat bukti. Karena (diduga) kealpaan, nanti kealpaannya bagaimana kita lihat perkembangannya di persidangan," ujar Fadil.
Baca Juga: Polri Ekspose Kasus Kebakaran Kejagung ke Jaksa Peneliti Sore Ini