TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kejaksaan Agung Sudah Eksekusi Putusan MA Terkait PK Joko Tjandra

Kejaksaan tegaskan pihaknya tidak menahan Joko Tjandra

Buronan Joko Tjandra tiba di Bandara Halim Perdanakusuma, Kamis (30/7/2020) (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) ternyata sudah mengeksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) dalam perkara peninjauan kembali (PK) terhadap terpidana Joko Soegiarto Tjandra.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono mengatakan, jaksa eksekutor telah mengeksekusi Joko ketika Bareskrim Mabes Polri menyerahkan dia ke Kejaksaan pada Jumat, 31 Juli 2020.

"Maka pada hari itu juga, Jaksa langsung melakukan eksekusi dan dituangkan dalam berita acara pelaksanaan eksekusi yang ditandatangani oleh terpidana Joko Soegiarto Tjandra, kemudian jaksa eksekutor dan Kepala Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat," kata Hari di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (4/8/2020).

Baca Juga: Mahfud Tak Ingin Joko Tjandra Hanya Dihukum 2 Tahun Penjara, Setuju?

1. Kejaksaan hanya bertugas mengeksekusi putusan PK

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Hari Setiyono (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Hari menjelaskan, tugas jaksa dalam hal ini adalah mengeksekusi terhadap putusan PK Nomor 12 tahun 2009. Putusan PK, kata Hari, adalah upaya hukum luar biasa dalam tingkat akhir dan tidak ada lagi upaya hukum lain.

"Artinya, tugas jaksa pada saat itu selaku eksekutor selesai. Terhadap penempatan napi mau ditempatkan di mana, itu sudah menjadi wewenang Direktorat Jenderal Pemasyarakatan," ujar Hari.

2. Kejaksaan tegaskan pihaknya tidak menahan Joko Tjandra

Joko Tjandra (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

Berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nomor: Print-693/M.1.14/fd.1/05/2020 tanggal 20 Mei 2020, Joko Tjandra dimasukkan ke rumah tahanan negara kelas 1 Jakarta Pusat untuk menjalani pidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda sebesar Rp15 juta.

"Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," jelas Hari.

Sedangkan terhadap eksekusi selebihnya termasuk uang sebesar Rp546 miliar telah dilaksanakan oleh jaksa pada tahun 2009.

"Sehingga, yang dilakukan oleh jaksa adalah melakukan eksekusi hukuman badan untuk menjalankan putusan hakim PK, bukan melakukan penahanan," ucapnya.

Baca Juga: Polri Belum Terima Surat Kuasa Otto Hasibuan untuk Kasus Joko Tjandra

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya