Kejaksaan Agung Sudah Eksekusi Putusan MA Terkait PK Joko Tjandra
Kejaksaan tegaskan pihaknya tidak menahan Joko Tjandra
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) ternyata sudah mengeksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) dalam perkara peninjauan kembali (PK) terhadap terpidana Joko Soegiarto Tjandra.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono mengatakan, jaksa eksekutor telah mengeksekusi Joko ketika Bareskrim Mabes Polri menyerahkan dia ke Kejaksaan pada Jumat, 31 Juli 2020.
"Maka pada hari itu juga, Jaksa langsung melakukan eksekusi dan dituangkan dalam berita acara pelaksanaan eksekusi yang ditandatangani oleh terpidana Joko Soegiarto Tjandra, kemudian jaksa eksekutor dan Kepala Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat," kata Hari di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (4/8/2020).
Baca Juga: Mahfud Tak Ingin Joko Tjandra Hanya Dihukum 2 Tahun Penjara, Setuju?
1. Kejaksaan hanya bertugas mengeksekusi putusan PK
Hari menjelaskan, tugas jaksa dalam hal ini adalah mengeksekusi terhadap putusan PK Nomor 12 tahun 2009. Putusan PK, kata Hari, adalah upaya hukum luar biasa dalam tingkat akhir dan tidak ada lagi upaya hukum lain.
"Artinya, tugas jaksa pada saat itu selaku eksekutor selesai. Terhadap penempatan napi mau ditempatkan di mana, itu sudah menjadi wewenang Direktorat Jenderal Pemasyarakatan," ujar Hari.
Baca Juga: Polri Belum Terima Surat Kuasa Otto Hasibuan untuk Kasus Joko Tjandra