Kenapa Seleksi Usia Jadi Aturan Jalur Zonasi PPDB di DKI Jakarta?
Kalau gal lolos seleksi usia, masih ada jalur prestasi, lho!
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana mengatakan, jalur zonasi Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta diatur berdasarkan jarak dari rumah ke sekolah, dengan menggunakan jarak antar-kelurahan.
"Jadi, jika seseorang tinggal di sebuah kelurahan, maka ada pilihan-pilihan sekolah di kelurahan itu dan kelurahan tetangga yang dapat dipilih di situ," kata Nahdiana di Kantor Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Jumat (26/6).
Selain itu, Nahdiana juga buka suara terkait adanya seleksi usia yang masuk sebagai aturan PPDB zonasi di DKI Jakarta.
Baca Juga: Ini Alur, Jadwal, dan Syarat PPDB Jalur Zonasi DKI Jakarta
1. Daya tampung sekolah berbeda sehingga ada aturan usia minimal
Aturan usia minimal diperdebatkan banyak orangtua murid. Nahdiana menuturkan, ada beberapa hal yang membuat aturan itu ditetapkan.
Sejumlah hal itu adalah tingkat hunian kepadatan penduduk tiap kelurahan, daya tampung sekolah, serta kondisi sekolah pada jenjang-jenjang tertentu bisa saja tidak ada di kelurahan tersebut.
"Sekolah A punya daya tampungnya 200 orang, maka peserta ke-201 berarti dia dinyatakan tidak diterima. Siapa sih yang menentukan daya tampung? Sekolah atau Dinas Pendidikan? Daya tampung ditentukan berdasarkan kelas atau rombongan belajar yang ada di satuan pendidikan," tuturnya.
Baca Juga: Tidak Keterima PPDB Jalur Zonasi? Disdik DKI: Ada Jalur Prestasi