TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kerabat Minta Eks Caleg PDIP Harun Masiku Menyerahkan Diri ke KPK

Daniel Tonapa Masiku tak mengetahui keberadaan Harun

(Ilustrasi eks caleg PDI Perjuangan Harun Masiku) IDN Times/Arief Rahmat

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memanggil Daniel Tonapa Masiku terkait kasus suap penetapan Anggota DPR RI terpilih tahun 2019-2024. Daniel diperiksa sebagai saksi untuk eks caleg PDIP, Harun Masiku.

"Dari saya pribadi karena masih ada saudara kandungnya, saya secara pribadi mengimbau kalau perlu ya (Harun) menyerahkan diri. Supaya juga ada segera kepastian bagi dia, kepastian bagi keluarga," ucap Daniel usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (19/1/2021).

Baca Juga: MAKI Sebut Harun Masiku Sudah Meninggal Dunia, KPK Yakin Masih Hidup

1. Daniel tak mengetahui keberadaan Harun Masiku

Pengacara Daniel Tonapa Masiku menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (19/1/2021) (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Daniel mengatakan, dia ditanya penyidik KPK soal keberadaan Harun. Namun, ia mengaku sama sekali tak mengetahuinya. Pria yang berprofesi sebagai pengacara ini juga sudah lama tak berkomunikasi dengan Harun.

"Terakhir saya ketemu (Harun) itu mungkin 3-4 tahun yang lalu," ucap dia.

Daniel melanjutkan, ia dan Harun masih saudara dekat. Bahkan, 10 tahun yang lalu mereka pernah tinggal bersama. Daniel pun berharap Harun segera ditemukan.

"Harapan saya supaya (Harun) segera bisa ditemukan. Dan itu juga tentu harapan dari keluarga," kata Daniel.

2. KPK yakin Harun Masiku masih hidup

Plt Jubir Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri (Dok. Humas KPK)

Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyebut Harun Masiku sudah meninggal dunia. Menanggapi hal ini, Plt Jubir Bidang Penindakan KPK Ali Fikri meyakini Harun masih hidup.

"Sejauh ini tidak ada informasi valid yang KPK terima terkait meninggalnya buronan tersebut," ucap Ali saat dikonfirmasi, Selasa 12 Januari 2021.

Ali melanjutkan, harus ada dasar yang kuat untuk menentukan seseorang secara hukum dinyatakan meninggal dunia.

"Semisal dokumen kematian atau setidaknya jejak kematian," katanya.

Ia pun menegaskan, pihaknya tetap mencari para daftar pencarian orang (DPO) KPK baik yang ditetapkan sejak tahun 2017 maupun 2020.

"Setidaknya, ada sisa sekitar tujuh DPO yang menjadi kewajiban KPK untuk menuntaskannya. Dua di antaranya sisa DPO yang ditetapkan tahun 2020 yaitu DPO atas nama Harun Masiku dan Samin Tan," ucap dia.

Baca Juga: KPK Panggil Daniel Tonapa Masiku, Kerabat Eks Caleg PDIP Harun Masiku

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya