Ketua KPK Langgar Kode Etik, MAKI: Pak Firli Sudahi Semua Kontroversi
Dewan Pengawas KPK sebut kasus Firli sudah selesai
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, sebelumnya meminta agar Dewan Pengawas (Dewas) KPK menurunkan jabatan Firli Bahuri dari Ketua KPK, jika terbukti melanggar kode etik. Meski kecewa jabatan Firli tak diturunkan, Boyamin menilai keputusan Dewas sudah cukup adil.
"Saya berharap dengan putusan ini melecut, memacu, katakanlah menjewer Pak Firli untuk lebih serius lagi kerja di KPK dalam bentuk pemberantasan korupsi,'' kata Boyamin dalam keterangan tertulisnya, Kamis (24/9/2020).
Baca Juga: Divonis Langgar Kode Etik, Ketua KPK Firli Bahuri Kena Sanksi Teguran
1. Hukuman yang diberikan kepada Firli dinilai sudah cukup berat
Dewas KPK menjatuhkan sanksi ringan berupa teguran tertulis II kepada Firli Bahuri karena dinilai melanggar kode etik menggunakan helikopter mewah. Menurut Boyamin, teguran tertulis II merupakan sanksi yang cukup berat.
Dari penelusuran IDN Times, teguran tertulis II tertuang dalam Pasal 10 ayat 2 b Peraturan Dewas KPK Nomor 2 Tahun 2020. Peraturan itu mengatur tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
Ada tiga kategori sanksi dalam pasal tersebut, yakni sanksi ringan, sanksi sedang, dan sanksi berat. Teguran tertulis II masuk dalam kategori sanksi ringan. Teguran tertulis II memiliki masa berlaku hukuman selama 6 bulan. Hal itu tertuang dalam Pasal 10 ayat 2 b yang berbunyi:
(2) Sanksi Ringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas:
a. Teguran Lisan, dengan masa berlaku hukuman selama 1 (satu) bulan;
b. Teguran Tertulis I, dengan masa berlaku hukuman selama 3 (tiga) bulan;
c. Teguran Tertulis II, dengan masa berlaku hukuman selama 6 (enam) bulan.
Jika selama 6 bulan itu Firli kembali melakukan pelanggaran kode etik, Firli terancam dikenakan sanksi yang lebih berat yaitu sanksi sedang.
"Artinya bahasa saya sederhana, sudahlah Pak Firli, sekarang ini kita peringatkan paling awal dan tolong sudahi segala hal yang kontroversi. Dan silakan untuk kerja serius dan melakukan prestasi kerja KPK, pemberantasan korupsi dengan sangat maksimal," ucap Boyamin.
Baca Juga: Sewa Helikopter Mewah, Firli Bahuri Merasa Tidak Merugikan KPK