Korupsi Proyek Jalan Bengkalis, Komisaris Arta Niaga Nusantara Ditahan
KPK juga menahan direktur Arta Niaga Nusantara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Komisaris PT Arta Niaga Nusantara (ANN) Handoko Setiono dan Direktur PT ANN Melia Boentaran, terkait kasus korupsi proyek multi-years Peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu- Siak Kecil, Bengkalis pada 2013-2015.
"Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan para tersangka masing-masing selama 20 hari terhitung sejak 5 Februari 2021 sampai dengan 24 Februari 2021," ujar Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dilansir dari akun YouTube KPK, Jumat (5/2/2021).
1. Handoko dan Melia sudah menjadi tersangka sejak Januari 2020
Lili mengatakan, Handoko ditahan di Rutan Klas I Jakarta Timur, cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur. Sedangkan Melia, ditahan di Rutan Klas I, Jakarta Timur cabang KPK di Gedung Merah Putih.
Guna mencegah penyebaran COVID-19 di lingkungan Rutan KPK, para tersangka melakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan KPK Kavling C1.
"KPK menetapkan HS (Handoko) dan MB (Melia) sebagai tersangka dan diumumkan pada bulan Januari 2020. Dengan dugaan para tersangka telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara," jelas Lili.
Dalam perkara ini, KPK sebelumnya juga telah menetapkan M Nasir sebagai tersangka. Dia merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek peningkatan jalan lingkar Bukit Batu-Siak Kecil.
"Dan telah diputus bersalah berdasarkan putusan Mahkamah Agung," katanya.
Baca Juga: Perbaiki Kampung Halaman, Alasan Iyeth Bustami Maju Pilkada Bengkalis
Baca Juga: Baru Gantikan Bupati yang Korupsi, Plt Bupati Bengkalis Jadi DPO