KPK Disebut Tak Perlu Ambil Alih Kasus Joko Tjandra, Kenapa?
Tidak ada urgensi KPK mengambil alih kasus Joko Tjandra
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Mantan Plt Wakil Ketua KPK, Idriyanto Seno Adji mengatakan, dia tidak setuju jika lembaga antirasuah mengambil alih penanganan kasus Joko Soegiarto Tjandra dari Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Polri.
"KPK cukup melakukan korsup (koordinasi dan supervisi) saja terhadap penanganan kasus Joko Tjandra," kata Indriyanto saat dikonfirmasi, Selasa (22/9/2020).
Baca Juga: KPK Telaah Sebutan "King Maker" di Obrolan Joko Tjandra dan Pinangki
1. Tidak ada urgensi KPK mengambil alih kasus Joko Tjandra
Indriyanto mengatakan, sejak awal penanganan kasus Joko Tjandra sudah dilakukan oleh Polri dan Kejagung. Penanganan itu, kata Indriyanto, tidak menemui kendala secara teknis pro justitia.
"Tidak ada urgensi KPK mengambil alih kasus. Polri dan Kejaksaan tidak ada kendala dan hambatan teknis pro justitia menangani kasus," ucapnya.
"Bahkan, kedua lembaga ini memiliki SDM (Sumber Daya Manusia) penindakan hukum yang kapabel dan kualitas yang baik," sambung pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia ini.
Baca Juga: Pakar Hukum Pidana: Kasus Joko Tjandra Tidak Perlu Diambil Alih KPK