KPK: Kejagung Responsif Tanggapi Protes Pedoman Izin Pemeriksaan Jaksa
Langkah Kejagung dinilai sangat tepat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin memutuskan mencabut Pedoman Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pemberian Izin Jaksa Agung Atas Pemanggilan, Pemeriksaan, Penggeledahan, Penangkapan Dan Penahanan Terhadap Jaksa yang Diduga Melakukan Tindak Pidana.
Menanggapi hal ini, Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango, menyambut baik langkah tersebut.
"Di sisi lain, menunjukkan sikap responsif pihak Kejagung atas masukan dari berbagai kalangan masyarakat. Itu hal yang baik," kata Nawawi saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (12/8/2020).
Baca Juga: Profil Jaksa Pinangki yang Diduga Terima Suap Rp7 M dari Joko Tjandra
1. Langkah Kejagung dinilai sangat tepat
Nawawi mengatakan, instrumen perundangan tindak pidana korupsi (Tipikor) di Indonesia memberi tempat bagi masyarakat untuk berkontribusi dalam pemberantasan korupsi.
"Jadi sangat tepatlah kalau kita aparat penegak hukum khususnya dalam penegakan pemberantasan korupsi, selalu bersikap terbuka dan tentu saja mendengarkan masukan-masukan dari masyarakat," jelasnya.
Baca Juga: KPK: Wajar Pedoman Pemeriksaan Jaksa Dicurigai Publik!