TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KPK: Kejagung Responsif Tanggapi Protes Pedoman Izin Pemeriksaan Jaksa

Langkah Kejagung dinilai sangat tepat

(Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango) ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Jakarta, IDN Times - Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin memutuskan mencabut Pedoman Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pemberian Izin Jaksa Agung Atas Pemanggilan, Pemeriksaan, Penggeledahan, Penangkapan Dan Penahanan Terhadap Jaksa yang Diduga Melakukan Tindak Pidana.

Menanggapi hal ini, Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango, menyambut baik langkah tersebut.

"Di sisi lain, menunjukkan sikap responsif pihak Kejagung atas masukan dari berbagai kalangan masyarakat. Itu hal yang baik," kata Nawawi saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (12/8/2020).

Baca Juga: Profil Jaksa Pinangki yang Diduga Terima Suap Rp7 M dari Joko Tjandra

1. Langkah Kejagung dinilai sangat tepat

(Jaksa Agung ST Burhanuddin) ANTARA FOTO/Wahyu Putro A.

Nawawi mengatakan, instrumen perundangan tindak pidana korupsi (Tipikor) di Indonesia memberi tempat bagi masyarakat untuk berkontribusi dalam pemberantasan korupsi.

"Jadi sangat tepatlah kalau kita aparat penegak hukum khususnya dalam penegakan pemberantasan korupsi, selalu bersikap terbuka dan tentu saja mendengarkan masukan-masukan dari masyarakat," jelasnya.

2. Pedoman diduga diedarkan oknum yang tidak bertanggung jawab

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Hari Setiyono (IDN Times/Axel Joshua Harianja)

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono mengatakan, pencabutan pedoman itu berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 163 Tahun 2020 tanggal 11 Agustus 2020.

"Dengan pertimbangan telah menimbulkan disharmoni antar bidang tugas. Sehingga, pemberlakuannya saat ini dipandang belum tepat," kata Hari dalam keterangan tertulisnya, Selasa 11 Agustus 2020.

Hari mengatakan, Pedoman Nomor 7 Tahun 2020 tersebut belum resmi dikeluarkan atau diedarkan oleh Biro Hukum Kejaksaan Agung. Dia mengklaim, beredarnya pedoman tersebut melalui media sosial WhatsApp diduga dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

"Oleh karena itu, akan dilakukan penelusuran terhadap siapa yang menyebarkannya," katanya.

Baca Juga: KPK: Wajar Pedoman Pemeriksaan Jaksa Dicurigai Publik!

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya