TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Lima Tersangka Kasus Jiwasraya Ditahan di Rutan Berbeda

Kejagung enggan membeberkan peran kelima tersangka

(Ilustrasi ditahan) IDN Times/Sukma Shakti

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung telah menetapkan lima orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya, Selasa (14/1).

Mereka adalah Eks Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, pensiunan Jiwasraya Syahmirwan, Komisaris PT Trada Alam Minera (TRAM) Heru Hidayat, Komisaris PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro, dan Direktur Keuangan PT Jiwasraya Hary Prasetyo.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kejagung, Adi Toegarisman mengatakan, kelima tersangka ditahan di tempat yang berbeda. Namun, ia enggan menjelaskan lebih detail mengapa mereka dipisahkan.

"Beberapa pertimbangan. Tentu karena untuk kepentingan pemeriksaan," katanya di Gedung Tindak Pidana Khusus, Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (14/1).

1. Kejagung enggan membeberkan peran kelima tersangka

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kejagung, Adi Toegarisman (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Adi menjelaskan, untuk Benny Tjokro ditahan di Rutan KPK. Hendrisman Rahim di Rutan Guntur Pongdam Jaya, Heru Hidayat di Rutan Salemba Cabang Kejagung. Lalu, Hary Prasetyo di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, dan Syahmirwan di Rutan Cipinang. Saat ditanyai apa peran para tersangka, Adi enggan membeberkannya.

"Begini, itu kan masih tahap penyidikan. Kami tidak mungkin jelaskan peran masing-masing. Makanya, nanti pada saat waktunya akan secara terbuka di sampaikan," jelas Adi.

Baca Juga: Disinggung Soal Jiwasraya dan Asabri, OJK Bungkam 

2. Ini dasar penetapan para tersangka

Eks Dirut Jiwasraya, Hendrisman Rahim (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Adi melanjutkan, kelimanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang mengacu pada Pasal 184 KUHAP. Kelima tersangka juga dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"(Dasar penetapan tersangka ada keterangan) saksi, surat, dan lain sebagainya. Nanti kita lihat perkembangan ini," ujar Adi.

Sementara itu, terkait berapa nilai kerugian negara akibat kasus ini, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono mengatakan hal itu akan didalami oleh saksi ahli.

"Nanti ahli yang akan menentukan nilai kerugian keuangan negara. Nanti BPK atau BPKB yang menentukan," ujarnya.

Selain mereka berlima, Kejagung hari ini memeriksa empat orang lainnya. Mereka adalah Karyawati Jiwasraya Agustin Widhiastuti, Kepala Bagian Pengembangan Dana Jiwasraya Mohammad Rommy, Kepala Seksi Divisi Dana Pensiun Lembaga Keuangan Jiwasraya Anggoro Sri Setiaji dan pihak swasta dari Institutional Equity Sales PT Trimegah Securities, Meitawati Edianingsi. Keempatnya hingga kini masih berstatus sebagai saksi.

Hingga kini, Kejagung telah memeriksa 34 saksi terkait kasus Jiwasraya. Mereka terdiri dari pihak Jiwasraya dan juga swasta.

Baca Juga: YLKI: Jangan Sampai Kasus Jiwasraya Berakhir Seperti First Travel

3. Jiwasraya melanggar prinsip kehati-hatian

Jaksa Agung ST Burhanuddin Konpers Soal Jiwasraya, Rabu (18/12) (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Sebelumnya, Jaksa Agung, ST Burhanuddin menjelaskan, PT Asuransi Jiwasraya gagal membayar klaim yang telah jatuh tempo. Hal itu juga tertuang dalam laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai adanya tujuan tertentu atas pengelolaan bisnis asuransi, investasi, pendapatan, dan biaya operasional.

"Hal ini terlihat pada pelanggaran prinsip-prinsip kehati-hatian dengan berinvestasi yang dilakukan oleh PT Asuransi Jiwasraya yang telah banyak melakukan investasi pada aset-aset dengan risiko tinggi untuk mengejar high grade atau keuntungan tinggi," ungkap Burhanuddin di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (18/12) lalu.

Baca Juga: [BREAKING] Eks Dirut Jiwasraya Hendrisman Rahim Jadi Tersangka

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya