TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Mahfud MD Desak Djoko Tjandra Ditangkap, Ini Tanggapan Polri

Kejaksaan Agung pihak utama yang harus menangkap Djoko

Kepala Divisi (Kadiv) Humas Mabes Polri, Irjen Pol. Argo Yuwono (Dok. Humas Polri)

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, memerintahkan kepada kepolisian agar segera menangkap narapidana buronan kelas kakap, Djoko Tjandra.

Pernyataan tersebut disampaikan Mahfud di Bandara Soekarno-Hatta, Kamis 2 Juli 2020.?

Baca Juga: MAKI Desak Sidang PK Djoko Tjandra Dihentikan, KTP Diduga Aspal

1. Polri hanya mem-back up Kejaksaan Agung

Gedung Bundar Jaksa Agung Muda (JAM) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Kepala Divisi (Kadiv) Humas Mabes Polri, Irjen Pol. Argo Yuwono mengatakan, pihaknya menindaklanjuti arahan Mahfud MD. Namun, dia menegaskan, Kejaksaan Agung (Kejagung) pihak yang paling utama untuk menangkap Djoko.

"Polisi (hanya) backup. Kejaksaan yang dikedepankan," ujarnya kepada IDN Times lewat pesan singkat, Senin (6/7/2020).

2. Mahfud imbau polisi berjaga di pengadilan untuk tangkap Djoko

Menkopolhukam Mahfud MD memberikan sambutan dalam Rapat Koordinasi Kesiapan Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 di Medan, Jumat (4/7). (IDN Times/Prayugo Utomo)

Mahfud sebelumnya menjelaskan, menurut undang-undang, orang yang mengajukan peninjauan kembali (PK) harus hadir dalam pengadilan. Jika tidak, maka PK tidak bisa dikabulkan. Diketahui, Djoko mengajukan PK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin 8 Juni 2020.

“Oleh sebab itu, ketika hadir di pengadilan, saya minta polisi dan kejaksaan untuk menangkapnya dan segera dijebloskan ke penjara, sesuai dengan putusan pengadilan yang telah inkracht (berkekuatan hukum tetap). Jadi tidak ada penundaan hukuman bagi orang yang sudah minta PK. Itu saja demi kepastian hukum dan perang melawan korupsi,” kata dia.

Baca Juga: Sidang PK Djoko Tjandra Ditunda 20 Juli 2020 karena Alasan Sakit

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya