MA akan Panggil Hakim Korban Pemukulan Kuasa Hukum Tomy Winata
Kuasa hukum Tomy Winata itu sudah menjadi tersangka
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Andi Samsan Ngandro mengatakan, tak menutup kemungkinan pihaknya akan memanggil Hakim PN Jakarta Pusat, Soenarso yang menjadi korban pemukulan kuasa hukum Tomy Winata pada Kamis (18/7) kemarin. Seperti yang diketahui Soenarso dipukul oleh pengacara Tomy, yang bernama Desrizal Chaniago ketika tengah membacakan pertimbangan di sidang putusan kemarin.
Dalam sidang kemarin, majelis hakim menolak gugatan sengketa perdata yang diajukan oleh Tomy Winata terhadap enam pihak.
"Bukan tidak mungkin (Hakim Soenarso) akan dipanggil dan diperiksa sejauh mana independensinya, sejauh mana mempedomani asas-asas peradilan yang baik. Karena ini perkara perdata maka (kami akan menanyakan terkait) penanganan perkara perdata. Kita tidak bisa mengandai-andai, tapi itu akan menjadi perhatian bagi Mahkamah Agung," ujar Andi ketika memberikan keterangan pers di Media Centre Mahkamah Agung (MA) Jakarta Pusat pada Jumat (19/7).
Lalu, apa sih yang menyebabkan Desrizal berani memukul majelis hakim dengan menggunakan ikat pinggang ketika sidang putusan tengah berlangsung?
Baca Juga: Pengusaha Tomy Winata Meminta Maaf atas Tindakan Kuasa Hukumnya
1. MA belum mengetahui latar belakang peristiwa pemukulan kuasa hukum Tomy terhadap majelis hakim PN Jakarta Pusat
Andi menduga ada semacam bentuk ketidakpuasan dari Desrizal terhadap perlakuan yang diberikan oleh majelis hakim. MA, kata Andi nantinya akan menelusuri apa yang membuat Desrizal menyerang hakim dengan menggunakan ikat pinggang.
"Apakah ada hal-hal yang mendahului, apakah ada kekecewaan itu kami juga tidak tahu. MA punya kewenangan, itu ada badan pengawasan yang bisa menelusuri," kata dia.
Ditempat yang sama, Ketua Umum Pengurus Pusat (PP) Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), Suhadi mengungkapkan, Hakim harus proporsional dalam menjalankan tugas. Akan tetapi, saat ini pihaknya lebih fokus untuk menangani perlakuan tindak pidana di ruang sidang yang dilakukan oleh Desrizal.
"Kalau masalah nanti ada misalnya hal-hal tertentu terhadap majelis itu kita proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ada Komisi Yudisial ada Badan pengawas MA," ungkapnya.
"Majelis yang perkara bersangkutan sementara harus dilindungi. Jangan sampai terjadi yang tidak diinginkan pada majelis tersebut," sambungnya.
Menurut Suhadi, Badan pengawas Mahkamah Agung nantinya akan memperhatikan apakah ada permasalahan yang melanggar ketentuan-ketentuan yang berlaku di bidang kepegawaian. Hal itu kata Suhadi, sudah tercantum dalam peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 tahun 2016.
"Yang kita harapkan Itu usul bagaimana organisasi advokat ini lebih dulu menangani permasalahan tindakan yang dilakukan oleh anggotanya. Itu yang kita harapkan," kata Suhadi.
"Demikian juga kepada aparatur yang berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan itu kita harapkan lebih dulu untuk memproses apa kejadiannya," katanya lagi.
Baca Juga: Serang Hakim PN Jakpus, Kuasa Hukum Tomy Winata Resmi Jadi Tersangka