Non-Reaktif COVID-19, Bupati Banggai Laut Ditahan di Polda Metro Jaya
Non-reaktif COVID-19 berdasarkan hasil rapid test
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Tiga tersangka kasus suap pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banggai Laut, Sulawesi Tengah tahun anggaran 2020, sempat dinyatakan reaktif COVID-19. Namun, hasilnya berubah usai melakukan tes kedua.
Mereka adalah Bupati Banggai Laut Wenny Bukamo (WB), Recky Suhartono Godiman (RSG) orang kepercayaan Wenny yang juga Komisaris Utama PT Alfa Berdikari Group (ABG) dan Direktur PT Raja Muda Indonesia (RMI) Hengky Thiono (HTO).
"Selanjutnya, Sabtu (5/12/2020) ketiganya kembali dilakukan rapid test dan hasilnya non-reaktif," kata Plt Jubir Bidang Penindakan KPK Ali Fikri, saat dikonfirmasi awak media hari ini.
Baca Juga: KPK Sita Sejumlah Uang dari OTT Bupati Banggai Laut Wenny Bukamo
1. Wenny dan Recky ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
Ali mengatakan, usai dinyatakan non-reaktif COVID-19, ketiganya langsung dibawa menuju Gedung Merah Putih KPK. Mereka tiba di lembaga antirasuah pukul 15.15 WIB. Selanjutnya, ketiga tersangka ditahan selama 20 hari hingga 23 Desember 2020.
"WB (Wenny) dan RSG (Recky) di Rutan Polda Metro Jaya. Sedangkan HTO (Hengky) di Rutan Polres Jakarta Pusat," ucap Ali.
Baca Juga: OTT Bupati Banggai Laut Wenny Bukamo, KPK Sita Uang dan Dokumen Proyek