Non-Reaktif COVID-19, Bupati Banggai Laut Ditahan di Polda Metro Jaya

Non-reaktif COVID-19 berdasarkan hasil rapid test

Jakarta, IDN Times - Tiga tersangka kasus suap pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banggai Laut,  Sulawesi Tengah tahun anggaran 2020, sempat dinyatakan reaktif COVID-19. Namun, hasilnya berubah usai melakukan tes kedua.

Mereka adalah Bupati Banggai Laut Wenny Bukamo (WB), Recky Suhartono Godiman (RSG) orang kepercayaan Wenny yang juga Komisaris Utama PT Alfa Berdikari Group (ABG) dan Direktur PT Raja Muda Indonesia (RMI) Hengky Thiono (HTO).

"Selanjutnya, Sabtu (5/12/2020) ketiganya kembali dilakukan rapid test dan hasilnya non-reaktif," kata Plt Jubir Bidang Penindakan KPK Ali Fikri, saat dikonfirmasi awak media hari ini.

1. Wenny dan Recky ditahan di Rutan Polda Metro Jaya

Non-Reaktif COVID-19, Bupati Banggai Laut Ditahan di Polda Metro JayaPlt Jubir Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri (Dok. Humas KPK)

Ali mengatakan, usai dinyatakan non-reaktif COVID-19, ketiganya langsung dibawa menuju Gedung Merah Putih KPK. Mereka tiba di lembaga antirasuah pukul 15.15 WIB. Selanjutnya, ketiga tersangka ditahan selama 20 hari hingga 23 Desember 2020.

"WB (Wenny) dan RSG (Recky) di Rutan Polda Metro Jaya. Sedangkan HTO (Hengky) di Rutan Polres Jakarta Pusat," ucap Ali.

Baca Juga: KPK Sita Sejumlah Uang dari OTT Bupati Banggai Laut Wenny Bukamo

2. Suap diduga digunakan Wenny untuk biaya kampanye

Non-Reaktif COVID-19, Bupati Banggai Laut Ditahan di Polda Metro JayaPenyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukan barang bukti Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Banggai Laut Wenny Bukamo berupa uang tunai saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (4/12/2020). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/rwa.

KPK sebelumnya menetapkan Wenny Bukamo menjadi tersangka penerima suap. Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango mengatakan, suap yang diterima Wenny diduga untuk kepentingan Pilkada 2020.

"Dalam tahap penyelidikan kita melihat indikasi bahwa uang-uang yang terkumpul ini dimaksudkan untuk digunakan dalam biaya-biaya kampanye ataupun kemungkinan digunakan nanti di dalam bahasa yang sering kita dengar dengan serangan fajar dan sebagainya," ujar Nawawi dalam konferensi pers yang disiarkan akun YouTube KPK, Jumat (4/12/2020).

Wenny merupakan petahana yang kembali mencalonkan diri sebagai Bupati Banggai Laut dalam Pilkada 2020. Kader PDI Perjuangan ini berpasangan dengan Ridaya Laode Ngkowe.

KPK, kata Nawawi, sudah membidik Wenny sejak Maret 2020. Lebih lanjut, pihaknya saat ini masih menelusuri digunakan untuk apa saja uang suap tersebut.

"Kita belum menelusuri lebih mendalam apakah sudah ada yang digunakan untuk alat-alat peraga kampanye. Belum sampai sejauh itu, tetapi indikasi awal bahwa ini dimaksudkan upaya pemenangan di dalam kampanye itu sudah ada," tutur Nawawi.

3. Enam orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini

Non-Reaktif COVID-19, Bupati Banggai Laut Ditahan di Polda Metro JayaKonpers kasus suap yang menjerat Bupati Banggai Laut, Wenny Bukamo (Dok. Humas KPK)

Selain Wenny, KPK menetapkan lima orang tersangka lainnya. Di antaranya, Recky Suhartono Godiman (RSG) orang kepercayaan Wenny yang juga Komisaris Utama PT Alfa Berdikari Group (ABG) dan Direktur PT Raja Muda Indonesia (RMI) Hengky Thiono (HTO).

Kemudian Komisaris PT Bangun Bangkep Persada (BBP) Hedy Thiono (HDO), Direktur PT Antarnusa Karyatama Mandiri (AKM) Djufri Katili (DK) dan Direktur PT Andronika Putra Delta (APD) Andreas Hongkiriwang (AHO).

KPK pada Kamis 3 Desember 2020 melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wenny Bukamo. Dalam penangkapan itu, penyidik KPK turut mengamankan uang Rp2 miliar.

"Dari hasil tangkap tangan ini ditemukan sejumlah uang dengan jumlah total sekitar Rp2 miliar yang dikemas dalam kardus. Di samping itu, ditemukan pula buku tabungan, bonggol Cek dan beberapa dokumen proyek," ucap Nawawi.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, KPK langsung menahan mereka selama 20 hari sejak 4 Desember 2020 hingga 23 Desember 2020. Untuk tersangka Hedy Thiono ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih, Djufri Katili di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur dan Andreas Hongkiriwang di Rutan KPK Kavling C1.

Baca Juga: OTT Bupati Banggai Laut Wenny Bukamo, KPK Sita Uang dan Dokumen Proyek

Topik:

  • Ilyas Listianto Mujib

Berita Terkini Lainnya