Pembobol Rekening Ilham Bintang Sikat Ratusan Juta Gunakan SLIK OJK
Polisi berhasil tangkap delapan orang pelaku
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya berhasil membekuk delapan orang pelaku yang membobol rekening milik wartawan senior, Ilham Bintang. Dari penangkapan tersebut, terungkaplah pembobolan itu dilakukan dengan memanfaatkan akses terhadap Sistem Layananan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pelaku terdiri dari D, T, W, AY, JW, H alias Hendri, R, dan H. Pelaku berinisial D adalah otak dari tindak pidana ini.
" Ini (D) ditangkap di Sumatera Selatan, Palembang di salah satu kecamatan. Ini sindikat Palembang, Polda Metro sudah menangani kasus empat kali di Kecamatan tersebut, di daerah Sitrap khusus untuk penipuan," jelas Yusri dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (5/2).
Baca Juga: Rekening Ilham Bintang Dijebol, Manajemen Indosat Diperiksa Polisi
1. Pelaku menggunakan SLIK OJK untuk membobol rekening Ilham
Yusri kemudian membeberkan kronologi pembobolan rekening tersebut. Tersangka D memiliki teman yang bernama Hendri yang bekerja di bagian IT pada Bank BPR Bintara Pratama Sejahtera, Jakarta.
"Memang aksesnya dia (D) adalah saudara H (Hendri) ini. Karena bisa punya akses SLIK (Sistem Layananan Informasi Keuangan) OJK," jelasnya.
Di dalam SLIK OJK tersebut, terdapat data pribadi lengkap layaknya KTP. Mulai nama, alamat, nomor telepon, agama, jenis kelamin, hingga rekening dan limit debit yang dimiliki seseorang.
Pelaku memilih sasarannya secara random. Alhasil, didapatkanlah data milik Ilham Bintang. Dalam mendapatkan data tersebut, Hendri turut dibantu oleh dua saudaranya yang berinisial H dan R.
"Kemudian data orang tersebut dijual (Hendri) kepada saudara D," ucapnya.
Baca Juga: Polisi Sudah Identifikasi Pelaku Pembobolan Rekening Ilham Bintang
Baca Juga: Kasus Pembobolan Rekening Ilham Bintang Sudah Naik Tahap Penyidikan