TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Penuhi Panggilan Polisi, Sofyan Jacob: Saya Gak Tahu Apa Salah Saya

Polisi sudah periksa 20 saksi terkait kasus Sofyan

IDN Times/Axel Jo Harianja

Jakarta, IDN Times - Mantan Kapolda Metro Jaya, Komjen (Purn) Polisi Sofyan Jacob, akhirnya memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. Sofyan sendiri datang sekitar pukul 10.20 WIB dengan didampingi beberapa kuasa hukumnya, untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan makar

Ketika ditanyai oleh awak media, Sofyan mengaku, tidak mengetahui apa kesalahannya hingga dirinya dilaporkan.

"Saya nggak tahu, saya nggak tahu apa salah saya jadi saya akan datang sebagai purnawirawan Polri yang taat pada hukum. Jadi, saya akan penuhi panggilan ini, terima kasih," kata Sofyan sembari menuju ke ruang penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (17/6).

1. Polisi sudah periksa 20 saksi terkait kasus Sofyan

IDN Times/Axel Jo Harianja

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Argo Yuwono sebelumnya mengatakan, pihaknya telah memeriksa sekitar 20 saksi terkait kasus yang menjerat Sofyan.

"Untuk kasus makar ini ada beberapa yang sudah kami lakukan pemeriksaan. Ada saksi sekitar 20 orang lebih sudah kita mintakan dan saksi ahli pun sudah kita periksa untuk kasus ini," ujar Argo saat ditemui di Silang Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Kamis (13/6) lalu.

Baca Juga: Kasus Makar, IPW Desak Polisi Tahan Eks Kapolda Metro Sofyan Jacob

2. Sofyan juga diduga menyebar berita hoaks melalui pidatonya di Kertanegara

IDN Times/Axel Joshua Harianja

Selain kasus makar, Argo menjelaskan, Sofyan juga diduga menyebarkan berita bohong saat melakukan pidato di depan rumah Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, pada 17 April 2019.

"Sofyan Jacob tentunya yang bersangkutan kan ikut permufakatan ya di sana. Misalnya ada pemerintah yang kegiatan curang, kemudian ada untuk 'kemenangan' juga ada disampaikan di sana," katanya. 

"Tentunya yang berhak menyampaikan pemilu adalah KPU, secara undang-undang yang sah untuk menyampaikan untuk pemenangnya seperti itu," sambungnya.

3. Sofyan sebelumnya batal hadir

IDN Times/Axel Joshua Harianja

Argo sebelumnya juga mengatakan, Sofyan telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan makar. Argo menjelaskan, kasus yang menjerat Sofyan merupakan laporan pelimpahan dari Bareskrim Mabes Polri. Ia mengaku, pihak Polda Metro juga sudah melakukan penyidikan terhadap kasus tersebut.

"Kemarin, setelah kita melakukan pemeriksaan saksi-saksi, kemudian yang bersangkutan (Sofyan) juga kita sudah melakukan pemeriksaan saksi ya. Dan kemarin tanggal 29 Mei kita sudah gelar perkara dan dari hasil gelar perkara bahwa statusnya kita naikkan menjadi tersangka," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin(10/6) lalu.

Argo menambahkan, Sofyan seyogyanya diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan makar, pada Senin (10/6) lalu. Akan tetapi, Sofyan tidak dapat memenuhi panggilan tersebut.

"Hari ini dilakukan pemanggilan atau pemeriksaan sebagai tersangka, tapi yang bersangkutan tidak bisa hadir dan dijadwalkan ulang berikutnya," jelas Argo.

Baca Juga: Polisi Periksa 20 Saksi Terkait Kasus Hoaks dan Makar Sofyan Jacob

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya