Penyuap Eks Menteri KKP Edhy Prabowo, Suharjito Segera Disidang
KPK masih menanti jadwal persidangan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Plt Jubir Bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito, segera disidang terkait kasus suap izin ekspor benih lobster. Suharjito merupakan tersangka penyuap eks Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo.
"Hari ini JPU KPK melimpahkan berkas perkara terdakwa Suharjito selaku pemilik PT DPPP (PT Dua Putera Perkasa Pratama) ke PN Tipikor Jakarta Pusat," ucap Ali saat dikonfirmasi, Kamis (4/2/2021).
Baca Juga: Cecar Edhy Prabowo, KPK Dalami soal Uang Rp4 Miliar di Rumah Dinas
1. KPK masih menanti jadwal persidangan
Ali mengatakan, penahanan Suharjito kini menjadi kewenangan hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Dalam kasus itu, Suharjito dijerat dengan dua pasal yakni pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang (UU) Tipikor Jo pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 13 UU Tipikor Jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
"Saat ini JPU masih menunggu penetapan penunjukan majelis hakim dan juga penetapan jadwal persidangan dengan agenda awal pembacaan surat dakwaan," katanya.
Baca Juga: Edhy Prabowo Bantah Beli Wine Pakai Duit Suap, Begini Respons KPK