Polda Metro: Jumlah Pengendara yang Langgar PSBB di Jakarta Menurun
Dari 3.000 menjadi 1.000 pelanggar selama PSBB di Jakarta
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menindak pengendara motor maupun mobil yang melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sejak Senin (13/4) lalu. Penindakan dilakukan melalui teguran tertulis.
"Hari Rabu tanggal 15 April dibandingkan hari Selasa tanggal 14 April 2020, jumlah pelanggaran turun sebesar 36 persen atau 753 pelanggaran," kata Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Sambodo Purnono Yogo, saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (16/4).
Baca Juga: Polda Metro Jaya: 3.474 Pengendara Langgar PSBB Senin Kemarin
1. Ada 1.337 pelanggar pada Rabu kemarin
Sambodo kemudian merincikan, pada Senin (13/4) ada 3.474 pelanggar. Terdapat 2.304 pengendara tak pakai masker, 787 mobil yang melanggar batas kapasitas penumpang 50 persen, dan 383 pengendara motor yang tidak satu alamat atau KTP dengan penumpangnya.
Pada Selasa (14/4), total 2.090 pelanggar. Terdiri dari 1.306 pengendara tak pakai masker, 683 mobil yang melanggar batas kapasitas penumpang 50 persen, dan 101 pengendara motor yang tidak satu alamat atau KTP dengan penumpangnya.
Dan pada Rabu kemarin, 888 pengendara tak pakai masker, 326 mobil yang melanggar batas kapasitas penumpang 50 persen, dan 123 pengendara motor yang tidak satu alamat atau KTP dengan penumpangnya.
"Total ada 1.337 pelanggar pada Rabu kemarin," papar Sambodo.
Baca Juga: [BREAKING] Menkes Kabulkan Penerapan PSBB di Kota Makassar