TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polisi Ringkus Satu Tersangka Lain dalam Kasus Narkoba Nunung

Sabu sempat ditempelkan di tiang listrik

Tersangka kasus penyalahgunaan narkoba Tri Retno Prayudati alias Nunung (depan) dan July Jan Sambiran (belakang) menangis saat rilis kasus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/7/2019). Komedian Srimulat dan suaminya itu ditangkap pihak kepolisian dengan barang bukti sabu seberat 0,36 gram. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Jakarta, IDN Times - Kasubdit 1 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjutak mengatakan, pihaknya telah meringkus satu daftar pencarian orang (DPO) narkoba jenis sabu, dalam kasus narkoba yang menjerat komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung.

"Kita mengamankan DPO K yang meletakkan narkoba di pinggir jalan Cibinong, pesanan tersangka Hadi (penjual sabu) dan Nunung," kata Calvijn saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (6/8).

Baca Juga: Ajukan Asesmen, Mungkinkah Nunung Direhabilitasi?

1. Polisi tangkap empat tersangka lainnya dalam kasus Nunung

IDN Times/Axel Jo Harianja

Calvijn memaparkan, pihaknya terlebih dahulu menangkap tersangka Sandiansyah alias NI alias Kumis (K), Fajar Ali Paturohman dan Dera Anggi Wigena. Ketiganya ditangkap di kawasan Trenggalek, Jawa Timur, Sabtu (3/8) pukul 20.50 WIB.

Saat ditangkap, polisi menyita barang bukti berupa satu kaleng kemasan permen berisi dua klip sabu dengan berat brutto 2,86 gram, satu kotak rokok berisi tiga klip bekas sabu, satu set bong botol plastik dan tiga potong sedotan serta empat korek api gas, dan empat handphone.

Di tempat yang sama, sekitar pukul 22.25 WIB, polisi menangkap dua tersangka lainnya yakni, Dino Ananda Vironiko alias Bagong dan Manik Lanang Palgunadi. Polisi turut menyita barang bukti berupa
satu kaleng kemasan rokok berisi 12 gram ganja kering dalam kertas cokelat dan papir, satu kantong hitam berisi satu klip sabu berat brutto 28 gram, satu klip berisi plastik kosong, satu sendok sabu dan satu timbangan digital, serta dua handphone.

Pada hari berikutnya, Minggu (4/8), polisi kembali melakukan penggeledahan dan menyita barang bukti satu ransel berisi dua plastik sabu terbungkus plastik hitam dengan berat brutto 390 gram.

2. Kronologis penangkapan lima tersangka dalam kasus Nunung

(Ilustrasi narkoba) Pixabay/A_Different_Perspective

Calvijn menjelaskan penangkapan lima tersangka itu berawal dari interogasi dari penjual sabu kepada Nunung dan suaminya, Hadi Moheriyanto alias TB. Hasil interogasi itu, TB memperoleh sabu dari tersangka Enang (E) dan Ipong (IP) dengan cara diletakkan di pinggir jalan daerah Cibinong, Bogor, Jawa Barat, oleh DPO Kumis (K).

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap DPO K. Polisi juga menangkap empat tersangka lainnya yang ternyata sama-sama mengonsumsi barang haram tersebut bersama DPO K. Kelima tersangka yang baru ditangkap itu kini masih menjalani pemeriksaan intensif.

"Hasil interogasi, K mengaku mengonsumsi 300 gram sabu bersama empat tersangka lainnya. Sabu itu diperoleh dari DPO A," terang Calvijn.

Meski begitu, Calvijn mengaku, pihaknya belum menangkap DPO Zul yang diduga sebagai pemilik sabu tersebut, dan DPO AT yang menerima aliran dana dari penjualan sabu itu.

3. Sabu sempat ditempelkan di tiang listrik sebelum dikirimkan ke Nunung

IDN Times/Axel Jo Harianja

Calvijn sebelumnya mengatakan, kala itu tersangka E menghubungi IP untuk menyediakan narkotika pesanan TB.

IP kemudian menghubungi DPO Zul yang ternyata penyedia sabu tersebut. Hasil penjualan sabu itu juga ditransfer oleh tersangka lainnya berinisial AT kepada Zul. AT kini masih berstatus DPO.

Setelah memperoleh sabu dari Zul, IP kemudian menghubungi DPO lainnya yang berada di luar lapas berinisial K. K kemudian, menempelkan barang haram tersebut di tiang listrik kawasan Cibinong, Bogor, Jawa Barat, yang nantinya akan diambil TB sebelum diberikan kepada Nunung.

Atas perbuatannya, E dan IP dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 127 huruf 3 Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Keduanya juga terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun, dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Baca Juga: Berkas Perkara Kasus Narkoba Nunung Dilimpahkan ke Kejaksaan

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya