TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polri Belum Berencana Gandeng Interpol untuk Pulangkan Bachtiar Nasir

Polisi akan jemput paksa Bachtiar setibanya di Indonesia

IDN Times/Dokumen Istimewa

Jakarta, IDN Times - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, pihaknya belum berencana bekerja sama dengan Interpol untuk memulangkan tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dana yayasan, Ustaz Bachtiar Nasir. Diketahui, Bachtiar saat ini sedang berada di Arab Saudi.

"Belum (minta bantuan interpol)," ujar Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (16/5).

1. Bachtiar dinilai masih kooperatif

IDN Times/Axel Joshua Harianja

Bachtiar, kata Dedi, hingga saat ini masih dinilai kooperatif. Hal ini dikarenakan, melalui kuasa hukumnya, Bachtiar menginformasikan alasan mengapa dirinya tak hadir dalam pemeriksaan.

"Penyidik masih berkeyakinan (Bachtiar) kooperatif. Tinggal menunggu waktu saja untuk bersabar," kata Dedi.

2. Polisi akan panggil paksa Bachtiar Nasir

IDN Times/Axel Joshua Harianja

Mantan Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) itu seharusya diperiksa di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, pukul 10.00 WIB, pada Selasa (14/5) lalu.

Dedi sebelumnya mengatakan, Bachtiar sudah pernah dipanggil sebagai tersangka untuk yang pertama kalinya pada 2018 lalu. Kemudian pada Rabu (8/5) dan Selasa (14/5), Bachtiar kembali mangkir.

Terkait hal itu, polisi kata Dedi bakal memanggil paksa Bachtiar usai dirinya kembali ke Indonesia.

"Yang jelas, penyidik masih fokus dulu ya, karena pihak pengacaranya masih kooperatif. Artinya masih berikan informasi kepada penyidik dengan alasan ketidakhadiran (Bachtiar) hari ini," jelas Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa(14/5).

"Penyidik juga menyampaikan kepada pengacara sesuai kewenangan penyidik, pasal 112 KUHAP ayat 2, maka penyidik akan menjemput paksa yang bersangkutan untuk dimintai keterangan," sambung Dedi.

Dedi menjelaskan, komunikasi pihak kepolisian dengan pengacara Bachtiar saat ini masih berjalan dengan baik. Lebih lanjut, Dedi berharap, Bachtiar bisa menghargai seluruh proses hukum yang berjalan saat ini.

"Kita berharap sebagai WNI yang baik, tentunya (Bachtiar) harus taat hukum dan menghargai seluruh proses hukum yang berjalan," jelas Dedi.

Dedi menambahkan, penyidik akan berkoordinasi juga dengan stakeholder terkait, untuk mendapatkan informasi kehadiran Bachtiar di Indonesia.

"Apabila sudah mendapatkan informasi yang bersangkutan sudah hadir atau sudah datang ke Indonesia, maka sesuai kewenangan penyidik yang diatur dalam KUHAP, maka penyidik akan melakukan penyidikan," terang Dedi.

Baca Juga: Polri Ajukan Pencekalan Ustaz Bachtiar Nasir

3. Bachtiar ada di Arab Saudi

Kuasa Hukum Bachtiar Nasir, Aziz Yanuar (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Kuasa Hukum Bachtiar Nasir, Aziz Yanuar mengatakan, kliennya itu tidak dapat hadir dalam pemeriksaan hari ini, karena ada pertemuan di luar negeri.

"Sedang ada undangan pertemuan di luar negeri," ujar Aziz saat dikonfirmasi melalui pesan singkat di Jakarta, Selasa(14/5).

Aziz mengatakan, Bachtiar saat ini berada di Arab Saudi untuk memenuhi undangan Liga Muslim Dunia. Aziz mengaku, dirinya sudah memberikan surat permohonan ketidakhadiran Bachtiar, kepada Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus dan penyidik subdit III Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Bareskrim Mabes Polri.

"Sudah kemarin Senin (13 Mei), saya ke Mabes (Polri) sampaikan suratnya," katanya.

Aziz menjelaskan, Bachtiar berada di Arab Saudi hingga 22 Mei 2019 mendatang. Lebih lanjut, Bachtiar kata Azis memastikan kliennya akan memenuhi panggilan polisi usai 22 Mei 2019.

"Insya Allah bisa. Kalau sudah pulang kenapa harus ditunda-tunda," jelasnya.

4. Bachtiar ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti

IDN Times/Margith Juita Damanik

Dedi sebelumnya mengungkapkan, penetapan Bachtiar sebagai tersangka, didasari oleh dua alat bukti. Penetapan tersangka itu didasari dari keterangan seseorang berinisial AA, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut.

"Yang pertama dari hasil pemeriksaan, keterangan tersangka AA. AA perannya mengalihkan kekayaan yayasan. Oleh karena itu kepada yang bersangkutan diduga melanggar Pasal 70 Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001, demikian juga juncto Pasal 5 ayat 1 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang perubahan atas Undang-undang Yayasan, serta juga Pasal 374 juncto Pasal 372 KUHP," ungkap Dedi saat ditemui di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (8/5).

Selain itu, bukti lainnya adalah hasil audit dari rekening YKUS. Berdasarkan hasil pemeriksaan pihaknya, terdapat aliran dana umat dalam rekening tersebut, yang digunakan untuk kegiatan yang tak sesuai peruntukannya.

"Dari alat bukti lain, penyidik sudah memeriksa rekening. Jadi ada penyimpangan penggunaan rekening. Ini adalah dana umat, dana masyarakat, tapi peruntukannya bukan untuk bantuan, tapi untuk kegiatan-kegiatan lain. Ini sudah diaudit," kata Dedi.

Tak hanya itu, kasus dugaan pencucian uang YKUS ini juga diperkuat keterangan dari Mantan Manajer sebuah bank di Jakarta yang berinisial I. I sendiri kata Dedi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dana YKUS pada 2017.

"Demikian juga dari keterangan yang diberikan I, dia yang terima kuasa dari Pak BN (Bachtiar Nasir) untuk mencairkan sejumlah uang. Kepada yang bersangkutan (I), juga dikenakan Pasal 63 ayat 2 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah," jelas Dedi.

"Dari hasil pemeriksaan sementara terhadap tersangka dan para saksi yang dimintai keterangan, (dana yang diselewengkan) ini sejumlah Rp 1 miliar," sambung Dedi.

Baca Juga: Tiga Kali Mangkir, Polisi Akan Panggil Paksa Bachtiar Nasir

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya