Prasetijo Perintahkan Anak Buah Bakar Surat Jalan Palsu Joko Tjandra
Perbuatan Prasetijo dinilai mencoreng nama baik Polri
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Eks Kepala Biro Korwas PPNS Polri, Brigjen Pol. Prasetijo Utomo, memerintahkan anak buahnya bernama Dodi Jaya untuk membuat surat jalan palsu atas nama dirinya pada 3 Juni 2020 lalu. Surat yang ditandatangani oleh Prasetijo itu, juga dibuat untuk Anita Kolopaking serta Joko Soegiarto Tjandra dan Kompol Jhony Andrijanto.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yeni Trimulyani mengatakan, seorang saksi bernama Sri Rejeki diperintahkan Prasetijo untuk membuat surat keterangan pemeriksaan COVID-19 dan surat rekomendasi kesehatan, yang ditandatangani oleh dr. Hambek Tanuhita.
"Bahwa surat jalan, surat keterangan pemeriksaan COVID-19 dan surat rekomendasi kesehatan yang dibuat atas perintah terdakwa tersebut, telah digunakan sebagai persyaratan melakukan penerbangan. Di mana, saksi Jhony Andrijanto diperintahkan oleh terdakwa mengirimkan surat rekomendasi kesehatan kepada saksi Rustam Suhanda, selaku Direktur PT. Transwisata Prima Aviation yang menyediakan pesawat tipe King Air 3501 guna penjemputan saksi Joko Soegiarto Tjandra ke Pontianak," ungkap Jaksa Yeni saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Timur, Selasa (13/10/2020).
Baca Juga: Surat Jalan Palsu Joko Tjandra, Prasetijo Coret Nama Kabareskrim
1. Joko Tjandra lagi-lagi minta dibuatkan surat jalan palsu
Yeni mengatakan, Jhony Andrijanto diperintahkan Prasetijo untuk menyimpan surat-surat tersebut. Hal itu guna pengurusan administrasi penerbangan baik dari Bandar Udara Halim Perdana Kusuma, Jakarta, maupun Bandar Udara Supadio, Pontianak, untuk keberangkatan pada 6 dan 8 Juni 2020.
Pada 16 Juni 2020, Joko Tjandra menghubungi Anita dan mengatakan ingin kembali ke Jakarta, guna membuat paspor. Untuk membuat paspor, maka Joko memerlukan surat jalan, surat keterangan pemeriksaan COVID-19 dan surat rekomendasi kesehatan seperti sebelumnya. Anita pun memberitahukan hal itu ke Prasetijo dan ia sanggupi.
Menurut Jaksa Yeni, Prasetijo yang kala itu adalah anggota aktif berpangkat Brigadir Jenderal Polisi dengan jabatan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri, seharusnya menyerahkan Joko ke Polri, Kejaksaan atau Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Tetapi justru sebaliknya, terdakwa menyanggupi dan mengusahakan dokumen perjalanan berupa surat jalan dan surat keterangan pemeriksaan COVID-19, yang isinya tidak benar guna mempermudah perjalanan dan mengamankan saksi Joko Tjandra selama berada di Indonesia," ujar Jaksa Yeni.
Baca Juga: Keberatan dengan Dakwaan, Joko Tjandra Ajukan Eksepsi Pekan Depan