Prasetijo Perintahkan Anak Buah Bakar Surat Jalan Palsu Joko Tjandra

Perbuatan Prasetijo dinilai mencoreng nama baik Polri

Jakarta, IDN Times - Eks Kepala Biro Korwas PPNS Polri, Brigjen Pol. Prasetijo Utomo, memerintahkan anak buahnya bernama Dodi Jaya untuk membuat surat jalan palsu atas nama dirinya pada 3 Juni 2020 lalu. Surat yang ditandatangani oleh Prasetijo itu, juga dibuat untuk Anita Kolopaking serta Joko Soegiarto Tjandra dan Kompol Jhony Andrijanto.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yeni Trimulyani mengatakan, seorang saksi bernama Sri Rejeki diperintahkan Prasetijo untuk membuat surat keterangan pemeriksaan COVID-19 dan surat rekomendasi kesehatan, yang ditandatangani oleh dr. Hambek Tanuhita.

"Bahwa surat jalan, surat keterangan pemeriksaan COVID-19 dan surat rekomendasi kesehatan yang dibuat atas perintah terdakwa tersebut, telah digunakan sebagai persyaratan melakukan penerbangan. Di mana, saksi Jhony Andrijanto diperintahkan oleh terdakwa mengirimkan surat rekomendasi kesehatan kepada saksi Rustam Suhanda, selaku Direktur PT. Transwisata Prima Aviation yang menyediakan pesawat tipe King Air 3501 guna penjemputan saksi Joko Soegiarto Tjandra ke Pontianak," ungkap Jaksa Yeni saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Timur, Selasa (13/10/2020).

1. Joko Tjandra lagi-lagi minta dibuatkan surat jalan palsu

Prasetijo Perintahkan Anak Buah Bakar Surat Jalan Palsu Joko TjandraBrigjen Prasetijo Utomo (tengah). (satpolppkalteng.go.id)

Yeni mengatakan, Jhony Andrijanto diperintahkan Prasetijo untuk menyimpan surat-surat tersebut. Hal itu guna pengurusan administrasi penerbangan baik dari Bandar Udara Halim Perdana Kusuma, Jakarta, maupun Bandar Udara Supadio, Pontianak, untuk keberangkatan pada 6 dan 8 Juni 2020.

Pada 16 Juni 2020, Joko Tjandra menghubungi Anita dan mengatakan ingin kembali ke Jakarta, guna membuat paspor. Untuk membuat paspor, maka Joko memerlukan surat jalan, surat keterangan pemeriksaan COVID-19 dan surat rekomendasi kesehatan seperti sebelumnya. Anita pun memberitahukan hal itu ke Prasetijo dan ia sanggupi.

Menurut Jaksa Yeni, Prasetijo yang kala itu adalah anggota aktif berpangkat Brigadir Jenderal Polisi dengan jabatan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri, seharusnya menyerahkan Joko ke Polri, Kejaksaan atau Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

"Tetapi justru sebaliknya, terdakwa menyanggupi dan mengusahakan dokumen perjalanan berupa surat jalan dan surat keterangan pemeriksaan COVID-19, yang isinya tidak benar guna mempermudah perjalanan dan mengamankan saksi Joko Tjandra selama berada di Indonesia," ujar Jaksa Yeni.

Baca Juga: Surat Jalan Palsu Joko Tjandra, Prasetijo Coret Nama Kabareskrim

2. Takut ketahuan, surat-surat itu dibakar

Prasetijo Perintahkan Anak Buah Bakar Surat Jalan Palsu Joko TjandraLayar menampilkan terdakwa kasus dugaan pembuatan dokumen perjalanan palsu Djoko Tjandra saat menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan secara virtual di PN Jakarta Timur, Jakarta, Selasa (13/10/2020) (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Selanjutnya pada Juli 2020, muncul pemberitaan di media terkait keberadaan Joko Tjandra yang ada di Indonesia berkat surat jalan palsu. Karena khawatir, pada 8 Juli 2020 Prasetijo langsung menghubungi Jhony Andrijanto yang saat itu berada di Bogor.

Prasetijo, kata Jaksa Yeni, memerintahkan Jhony membakar surat-surat yang digunakan saat menjemput Joko dari Pontianak ke Jakarta.

"Jhon....surat-surat kemarin disimpan di mana ?" ucap Jaksa Yeni mencontohkan perkataan Prasetijo.

"Ada sama saya Jenderal," kata Jhony

"Bakar semua...!!" kata Prasetijo.

Jhony lantas menjalankan perintah Prasetijo. Setelah dibakar, dia mendokumentasikannya lewat kamera handphone. Jhony kemudian menemui Prasetijo di kantornya dan memperlihatkan foto-foto surat yang telah dibakar tersebut. Setelah melihat foto yang diperlihatkan Jhony, Prasetijo berkata demikian.

"HP jangan digunakan lagi," kata Prasetijo.

3. Perbuatan Prasetijo dinilai mencoreng nama baik Polri

Prasetijo Perintahkan Anak Buah Bakar Surat Jalan Palsu Joko TjandraIlustrasi Gedung Mabes Polri (polri.go.id)

Disebutkan Jaksa bahwa apa yang dilakukan Prasetijo dinilai telah mencoreng nama baik Polri. Seharusnya, Prasetijo membantu Kejaksaan Agung, agar terpidana kasus korupsi hak tagih (cessie) bank Bali itu dieksekusi.

"Bahwa selain kerugian immaterial dari Kepolisian, juga telah terjadi kerugian dari pihak otoritas Bandar Udara baik Halim Perdana Kusuma dan Supadio, Pontianak, karena telah memanipulasi petugas baik Bandar Udara dan KKP dengan surat-surat yang tidak benar," tutur Jaksa Yeni.

Dalam perkara ini, Joko Tjandra disangkakan melanggar Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP, Pasal 426 KUHP dan Pasal 221 KUHP. Terpidana kasus korupsi hak tagih (cessie) bank Bali ini, diancam hukuman 5 tahun penjara.

Kemudian, Brigjen Prasetijo disangkakan Pasal 263 Ayat 1 dan 2 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1e KUHP, Pasal 426 KUHP dan/atau Pasal 221 Ayat 1 dan 2 KUHP. Jenderal bintang satu itu diancam hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Sedangkan Anita Kolopaking, dijerat Pasal 263 Ayat (2) KUHP terkait penggunaan surat palsu dan Pasal 223 KUHP tentang upaya membantu kaburnya tahanan. Anita terancam hukuman penjara paling lama 6 tahun.

Baca Juga: Keberatan dengan Dakwaan, Joko Tjandra Ajukan Eksepsi Pekan Depan

Topik:

  • Dwifantya Aquina
  • Jumawan Syahrudin

Berita Terkini Lainnya