TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Saksi Kasus Edhy Prabowo Dapat Perhiasan hingga Jam Tangan, dari Suap?

Diduga diberikan stafsus Edhy Prabowo

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (3/2/2021) (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (4/2/2021) memeriksa seorang pihak swasta bernama Devi Komalasari. Pemeriksaan tersebut terkait kasus suap izin ekspor benih lobster.

Plt Jubir Bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan Devi dimintai keterangan sebagai saksi untuk eks Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo.

"Diperiksa dan dikonfirmasi tim penyidik KPK terkait adanya barang. Di antaranya berupa perhiasan, jam tangan mewah dan barang lainnya yang diduga diterima oleh saksi dari tersangka APM (Andreau Pribadi Misata)," ungkap Ali saat dikonfirmasi, Jumat (5/2/2021).

Baca Juga: Penyuap Eks Menteri KKP Edhy Prabowo, Suharjito Segera Disidang

1. Jenis dan jumlah barang akan dikonfirmasi ke pihak lain

Plt Jubir Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri (Dok. Humas KPK)

Andreau merupakan Staf Khusus Edhy sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas izin ekspor benih lobster. Dia juga menjadi tersangka penerima suap.

Ali belum mengetahui alasan Andreau memberikan barang-barang mewah itu kepada Devi. KPK juga masih akan memastikan apakah barang-barang itu dibeli menggunakan uang suap.

"Mengenai jenis dan jumlah barang tersebut, akan didalami dan dikonfirmasi lebih lanjut kepada pihak-pihak lain," tutur Ali.

2. Edhy Prabowo dan enam orang lainnya jadi tersangka

Tersangka mantan Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Andreau Pribadi Misata berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/2/2021) (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Edhy dan lima orang lainnya sebagai tersangka penerima suap. Lima orang lainnya adalah Staf Khusus Edhy sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas, Safri, dan Staf Khusus Edhy sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas, Andreau Pribadi Misata.

Selanjutnya, Sekretaris Pribadi Edhy, Amiril Mukminin, pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi, dan staf istri Edhy, Ainul Faqih.

Sedangkan, sebagai tersangka pemberi suap, KPK menetapkan Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito.

Baca Juga: Fakta tentang Edhy Prabowo, Tangan Kanan Prabowo yang Ditangkap KPK

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya