Sambut Hari Anak Nasional, Ditjen Pas Berikan Remisi pada 857 Anak
19 anak dipastikan langsung bebas
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Direktur Jenderal (Dirjen) Pemasyarakatan, Irjen Pol. Reynhard Silitonga mengatakan, pihaknya memberikan remisi kepada 857 dari 1.631 anak dalam rangka Hari Anak Nasional.
Seluruh anak binaan yang mendapat remisi itu, tersebar di berbagai Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), dan Rumah Tahanan (Rutan) yang ada di Indonesia.
"Pemberian remisi ini merupakan wujud nyata Ditjenpas dalam rangka mengedepankan kepentingan masa depan anak, mengurangi beban psikologis, dan mempercepat proses integrasi anak dalam menjalani masa pidananya," kata Reynhard di LPKA Bandung, Jalan Pacuan Kuda, Kota Bandung, Kamis (23/7/2020) seperti dikutip dari Antara.
Baca Juga: Ribuan Anak Indonesia Masih Alami Kekerasan Seksual
1. Anak tetap mendapatkan haknya meski proses hukum tetap berjalan
Reynhard mengatakan, remisi tersebut disesuaikan dengan remisi umumnya sesuai dengan masa tahanan. Menurutnya, anak harus mendapatkan hak-haknya, meski proses hukum tetap berjalan.
"Tidak bisa kalau 5 tahun atau 4 tahun (vonis) selama itu di penjara, itu namanya tidak membina. Lembaga pemasyarakatan itu melakukan pembinaan, dan semakin baik dilakukan potongan-potongan remisi," ujarnya.
Baca Juga: Dapat Surat dari Anak-anak, Menkes: Ayah Makin Semangat Atasi COVID-19