TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sambut Hari Anak Nasional, Ditjen Pas Berikan Remisi pada 857 Anak

19 anak dipastikan langsung bebas

Ilustrasi anak muda (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Direktur Jenderal (Dirjen) Pemasyarakatan, Irjen Pol. Reynhard Silitonga mengatakan, pihaknya memberikan remisi kepada 857 dari 1.631 anak dalam rangka Hari Anak Nasional.

Seluruh anak binaan yang mendapat remisi itu, tersebar di berbagai Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), dan Rumah Tahanan (Rutan) yang ada di Indonesia.

"Pemberian remisi ini merupakan wujud nyata Ditjenpas dalam rangka mengedepankan kepentingan masa depan anak, mengurangi beban psikologis, dan mempercepat proses integrasi anak dalam menjalani masa pidananya," kata Reynhard di LPKA Bandung, Jalan Pacuan Kuda, Kota Bandung, Kamis (23/7/2020) seperti dikutip dari Antara.

Baca Juga: Ribuan Anak Indonesia Masih Alami Kekerasan Seksual

1. Anak tetap mendapatkan haknya meski proses hukum tetap berjalan

Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Irjen Pol Reynhard Silitonga (ANTARA News/Bagus Ahmad Rizaldi)

Reynhard mengatakan, remisi tersebut disesuaikan dengan remisi umumnya sesuai dengan masa tahanan. Menurutnya, anak harus mendapatkan hak-haknya, meski proses hukum tetap berjalan.

"Tidak bisa kalau 5 tahun atau 4 tahun (vonis) selama itu di penjara, itu namanya tidak membina. Lembaga pemasyarakatan itu melakukan pembinaan, dan semakin baik dilakukan potongan-potongan remisi," ujarnya.

2. Anak tetap mendapatkan pendidikan meski menjalani proses pidana

Belajar bersama anak-anak (IDN Times/Besse Fadhilah)

Ditjenpas, kata Reynhard, memiliki program sekolah mandiri untuk para anak yang menjalani pembinaan dalam tahanan. Sebab, sesuai dengan amanat Undang-undang, pendidikan anak tidak boleh terhenti saat menjalani proses pidana.

"Keberadaan anak di pemasyarakatan yang menjalani pra ajudikasi, ajudikasi, dan post ajudikasi, wajib mendapatkan pendidikan," ucap dia.

Menurutnya, pendidikan bagi anak di setiap UPT pemasyarakatan harus ditangani secara khusus. Hal ini karena, status anak secara hukum mengakibatkan perampasan kemerdekaan anak secara fisik.

"Pemenuhan akan pendidikan menjadi faktor penting yang harus disiapkan lembaga pemasyarakatan. Termasuk program pembinaan kepribadian, dan pelatihan keterampilan," kata Reynhard.

Baca Juga: Dapat Surat dari Anak-anak, Menkes: Ayah Makin Semangat Atasi COVID-19

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya