Sembuh dari COVID-19, Benny Tjokro-Heru Hidayat Jalani Sidang Tuntutan
4 terdakwa lain kasus Jiwasraya divonis penjara seumur hidup
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Bambang Nurcahyono mengatakan, sidang tuntutan untuk dua terdakwa kasus dugaan korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya, yakni Direktur Utama PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat, akan digelar hari ini, Kamis (15/10/2020).
Sidang tuntutan yang sedianya digelar pada Kamis 24 September lalu, harus ditunda karena keduanya terpapar COVID-19.
"Sudah ada resmi surat dari JPU kepada PN yang disampaikan tanggal 13 Oktober 2020 yang menyatakan dua terdakwa Asuransi Jiwasraya Bentjok (Benny Tjokro) dan Heru sudah sehat dan telah dikembalikan ke tahanan," kata Bambang kepada IDN Times, Kamis.
Baca Juga: Diperiksa, Benny Tjokro: Saham Jiwasraya di Hanson Cuma 2 Persen
1. Dua terdakwa tidak dihadirkan secara langsung ke pengadilan
Bambang mengatakan sidang tuntutan rencananya digelar pada pukul 13.00 WIB. Selain itu, kedua terdakwa tidak dihadirkan secara langsung di pengadilan. Mereka menjalani sidang secara virtual dari tahanan.
Bambang menambahkan, pelayanan publik di PN Jakarta Pusat juga mulai berjalan hari ini. Sebelumnya, PN Jakarta Pusat menunda semua pelayanan publik karena ada pegawai yang terpapar COVID-19.
"PN Jakarta Pusat terhitung mulai tanggal 15 Oktober 2020, telah aktif kembali setelah lockdown dari hari Rabu, tanggal 7 Oktober 2020," ucapnya.
Baca Juga: Eks Bos Jiwasraya Divonis Seumur Hidup, Pejabat BUMN Diwanti-wanti